Rektor USU Prof. Syahril Pasaribu meresmikan Kantor LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) USU di Gedung Biro Rektor, Senin (18/07). Turut hadir dalam acara tersebut yang mewakili Sesjen Kemdiknas Khalid Mustafa, yang mewakili LKPP Jakarta Patria Susantosa, yang mewakili KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Mulyawan Rama Manggala, yang mewakili Kejatisu Edi Irsan Kurniawan serta para Dekan di lingkungan USU.

 

Pembantu Rektor II Prof. Armansyah Ginting yang juga ketua panitia acara peresmian dan seminar tersebut mengatakan bahwa LPSE adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik. Menurutnya pengadaan yang dilakukan selama ini akan beralih kepada pengadaan yang bersifat online. Selama ini pengadaan barang/jasa dilakukan secara manual dimana terjadi tatap muka antara panitia dan rekanan saat pendaftaran, seluruh dokumen yang digunakan berbentuk hard copy, panitia bekerja secara stationer, membutuhkan biaya dalam proses pengadaan serta biaya tinggi karena harus menghadiri kegiatan pelelangan pekerjaan. Dengan adanya kantor LPSE ini, tatap muka hanya terjadi pada saat panitia dan rekanan melakukan pembuktian kualifikasi pemenang, seluruh dokumen bersifat soft copy serta mengurangi biaya.

 

Rektor dalam sambutannya mengatakan menyambut baik dibukanya kantor LPSE ini mengingat kinerjanya yang efisien, efektif, transparan dan penuh daya saing. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi suara-suara sumbang mengenai pengadaan barang di USU yang selama ini selalu saja dicurigai.

 

LPSE USU ini dibentuk berdasarkan UU no. 1 tahun 2004 tentang pernendaharaan negara, PP no.29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, PP no. 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Perpres no. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau e-Procurement ini dalam implementasinya mampu mendukung Interoperabilitas dan jaminan keamanan data dimana dalam prosesnya akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga proses akan sangat terbuka, yang pada gilirannya persaingan sehat yang adil dan non diskriminatif antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong, sehingga efisiensi dan efektifitas belanja negara dapat terwujudkan. (vie)

PetaIkonikUSU