MEDAN-USU: Tax Centre USU bekerjasama dengan Biro Keuangan USU menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian Surat Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi 2015 melalui e-Filing di Ruang IMT-GT USU pada Kamis (19/02/2016). Acara dihadiri Rektor USU Prof. Runtung, SH, M.Hum, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia Mangatas, Kepala Biro Keuangan USU Ridwan Saleh, SH.CN, Kepala Tax Centre USU Hatta Ridho, S.Sos, M.SP, Sekretaris Tax Centre USU Indra Efendi Rangkuti, S.Sos, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prof. Dr. Azhar Maksum, SE, M.Ec, Ak, Pembantu Dekan II seluruh Fakultas USU, Kepala Biro di USU, Kepala Sub Bagian Keuangan di USU, Bendaharawan, Bendaharawan Pembantu Pemerintah dan Juru Bayar seluruh USU.

E FILING 1

Dalam sambutannya, Rektor USU mengajak seluruh unsur Pegawai Negeri Sipil baik dosen maupun staf pegawai di lingkungan Universitas Sumatera Utara harus memahami tatacara penyampaian SPT PPh orang pribadi melalui e-Filing. Selain itu, ujarnya, diharapkan agar seluruh PNS di USU dapat mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri diwajibkan menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi pada tahun 2016 ini melalui e-Filing dan tidak diperkenankan lagi menyampaikan SPT dalam bentuk hard copy (manual).

 

Prof. Runtung juga mengingatkan pentingnya hal ini, karena selama ini banyak dosen maupun pegawai tidak memahami cara pengisian SPT dan meminta bantuan kepada orang lain untuk mengisinya. Sedangkan dengan e-Filing pengisian bersifat personal karena terkoneksi ke alamat e-mail masing – masing dosen maupun pegawai. Rektor USU mengucapkan terimakasih atas kesediaan KPP Pratama Medan Polonia yang wilayah kerjanya menaungi USU memberikan sosialisasi pengisian SPT PPh Orang Pribadi kepada sivitas akademika USU sehingga kewajiban perpajakannya dapat berjalan dengan baik. “Saya berharap kita (warga USU) semua mengikuti dengan seksama pemaparan materi dari narasumber yang diundang dalam sosialisasi ini, dan mendapatkan manfaat yang besar dari acara ini dan langsung kita dokumentasikan di unit kerja kita masing-masing,” ujar Rektor.

 

Rektor juga mengajak seluruh unsur di lingkungan USU untuk bekerja bersama-sama. “Jika ada sistem di masa lalu yang kurang baik kita perbaiki dengan kerjasama yang baik sebagai keluarga besar USU untuk mencapai tujuan yang kita harapkan agar USU ini bisa lebih baik posisinya ditingkat nasional dan internasioanal,” pungkas Prof. Runtung.

E FILING 2Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia, Mangatas, dalam sambutannya mengatakan,Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia siap membantu memberikan bimbingan dan konsultasi kepada sivitas akademika USU mengingat USU melalui Tax Centre USU adalah mitra strategis KPP Pratama Medan Polonia, karena pada tahun 2015 kontribusi penerimaan pajak dari USU yang cukup besar dimana USU berkontribusi sebesar Rp30 miliar. 

 

Mangatas menyebutkan, dalam APBN 2016 target penerimaan pajak adalah Rp.1360 triliun atau sekira 75 % dari total penerimaan nasional dan tahun 2016 juga adalah tahun Law Enforcement atau Penegakan Hukum sehingga bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

Dalam kesempatan itu pula, Mangatas menyerahkan e-Filing Number (E-FIN) sebagai syarat utama pengisian SPT PPh Orang Pribadi melalui e-Filing kepada Rektor USU Prof. Runtung Sitepu, SH, M.Hum dengan disaksikan oleh Kepala Biro Keuangan USU Ridwan Saleh, SH.CN, Kepala Tax Centre USU Hatta Ridho, S.Sos, M.SP, dan Sekretaris Tax Centre USU Indra Efendi Rangkuti, S.Sos.

E FILING 4Hadir sebagai pemateri dalam acara sosialisasi yang dimoderatori oleh Kepala Tax Centre USU Hatta Ridho, S.Sos, M.SP ini adalah tim dari KPP Pratama Medan Polonia yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi Ohmen S Siregar dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV (Waskon IV) Arifuddin yang secara jelas dan lugas memaparkan tentang tatacara pengisian SPT PPh Orang Pribadi melalui e-Filing.

 

Proses itu, mulai dari permohonan aktivasi e-Filing Number (E-FIN) sebagai syarat utama pengisian SPT PPh Orang Pribadi melalui e-Filing hingga proses pengisian melalui website http://www.djponline.pajak.go.id, beserta dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengisian SPT PPh Orang Pribadi melalui e-Filing, seperti bukti pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 baik dari gaji maupun yang bersifat final beserta dokumen pendukung lainnya.

 

Di akhir sesi diskusi Kepala Tax Centre USU Hatta Ridho berharap para Wajib Pajak baik dosen maupun staf pegawai yang belum memahami pengisian SPT PPh Orang Pribadi melalui e-Filing dapat berkonsultasi dengan Tax Centre USU maupun dengan Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV (Waskon IV) dan Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Medan Polonia, mengingat batas akhir penyampaian SPT PPh Orang Pribadi 2015 adalah tanggal 31 Maret 2016.(humas)

PetaIkonikUSU