Medan-USU: Menurut Ferdinan D Purba yang menjadi pembicara kunci dalam seminar yang bertajuk “Peran dan Fungsi LPS Dalam Menjaga Stabilitas Keuangan” yang dilaksanakan di gedung Gelanggang Mahasiswa USU pada Rabu 4/5/2016, ada 3 hal yang menjadi kriteria Simpanan Layak Bayar dalam LPS yaitu, tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga Penjaminan LPS, dan tidak tindakan yang merugikan bank.

LPS 1Ferdinan yang juga merupakan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS juga menambahkan bahwa pendanaan LPS diperoleh dari iuran (premi) bank-bank dan hasil pengembangannya serta memberlakukan sistem penjaminan secara terbatas dan bersyarat. Prinsip dasar yang di kedepankan adalah nasabah kecil perlu tetap dilindungi dan kestabilan perbankan perlu tetap dijaga.

 

“Jadi para nasabah tidak perlu takut untuk menabung dan juga tidak perlu menanyakan kepada bank bahwa sudah bayar premi ke LPS atau belum, itu bukan urusan anda, itu urusan antara bank dan LPS. Karena Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya”, ungkap Ferdinan.

LPS 2Sementara itu sebagai narasumber kedua dalam seminar itu, Wahyu Ario Pratomo memaparkan, sebagai negara dengan perekonomian terbuka, Indonesia telah mengalami beberapa kali krisis keuangan. Dua krisis yang menjadi perhatian publik adalah, krisis keuangan tahun 1997 dan krisis keuangan global tahun 2008. Krisis keuangan Asia 1997-1998 menyebabkan 16 Bank harus ditutup.

 

Hal tersebut telah mengakibatkan pelarian simpanan (bank runs) dan ditolaknya L/C oleh bank-bank luar negeri sebagai cerminan kemerosotan drastis kepercayaan domestik dan internasional terhadap bank-bank Indonesia. Kemudian untuk mencegah situasi tersebut agar tidak terus berlanjut, maka pada saat itu pemerintah memberlakukan simpanan masyarakat (blanket guarantee).

LPS 3Lebih lanjut Wahyu menggambarkan tentang beberapa dampak yang terjadi akibat krisis keuangan pada tahun 1997, diantaranya, pertumbuhan ekonomi -13,1%, pengangguran meningkat sekitar 6 juta, tingkat kemiskinan meningkat dari 17,2% menjadi 24,2%, biaya fiskal untuk penanganan krisis perbankan mencapai Rp 650 triliun, biaya sosial dan publik seperti kerusuhan dimana-mana dan turunnya Presiden Suharto tahun 1998.

 

Berdasarkan peristiwa dan permasalahan tersebut, kemudian pemerintah mendirikan suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Akhirnya sejak 22 September 2005 lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi beroperasi.

LPS 4“Saya masih ingat waktu krisis moneter yang terjadi di tahun 1998, pada saat itu semua orang termasuk saya berlomba-lomba untuk mencairkan simpanannya di bank. Kita takut jika simpanan kita hilang dan sebagian orang ternyata simpanan mereka ada yang tidak dapat lagi diambil/dicairkan. Oleh karena itu beruntung pada saat ini nasabah bank dijamin simpanannya oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan bahkan hingga 2 milyar Rupiah” ungkap Aryo yang pada saat ini aktif sebagai Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara.

 

Acara Seminar LPS tersebut dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Runtung, SH, M.Hum. Dalam suasana seminar tampak para peserta begitu tertarik dengan materi yang diberikan. Sementara dalam sesi tanya jawab para peserta juga tampak antusias menyampaikan pertanyaan kepada para pembicara atau narasumber. (and/Humas).

PetaIkonikUSU