MEDAN-USU: Ketua MPR RI Dr (H C) H Zulkifli Hasan SE MM memaparkan materi sosialisasi Empat Pilar MPR RI yaitu Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI Sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara. Acara tersebut dihadiri Wakil Rektor II Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, M Ked (OG) SpOG (K), Wakil Rektor IV Prof Dr Ir Bustami Syam, MSME, Dekan, Wakil Dekan, Staf Pengajar, dan mahasiswa/i Universitas Sumatera Utara di Gelanggang Mahasiswa USU, Kamis (23/3).

 Ketua MPR RI 1

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengingatkan pentingnya nilai-nilai luhur budaya bangsa, sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; MPR membentuk Badan Sosialisasi yang salah satu tugasnya memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Usaha untuk mewujudkan cita-cita reformasi dan pelaksanaan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara konsekuen serta untuk mengakhiri berbagai persoalan yang terjadi saat ini, jelas memerlukan kesadaran dan komitmen seluruh warga masyarakat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional, yang hanya dapat dicapai apabila setiap warga masyarakat mampu hidup dalam kemajemukan dan mengelolanya dengan baik.

 

Rektor Universitas Sumatera Utara yang menyambut baik sosialisasi empat pilar mengatakan“ Kesediaan Ketua dan Anggota MPR RI berkunjung kekampus kita pada hari ini merupakan satu penghormatan yang besar bagi Sivitas Akademika USU, kata Prof Runtung.

 

Tentu tidak banyak perguruan tinggi ditanah air yang memiliki kesempatan untuk dikunjungi beliau. Apalagi kunjungan pada hari ini disertai dengan program sosialisasi, dimana beliau akan menyampaikan materi yang akan memperkaya khasanah kita tentang 4 Pilar Bangsa. Hal ini juga patut kita syukuri, karena dengan rasa syukur ini maka para lulusan USU nantinya akan menjadi generasi yang memiliki perilaku dan etika berbangsa yang tinggi, yang menjadi modal utama bagi ketahanan nasional kita sebagai bangsa yang besar, mandiri dan siap menghadapi arus globalisasi yang sudah tidak terhindar lagi”.

 Ketua MPR RI 2

Sementara dalam paparannya Ketua MPR RI mengatakan, Pancasila sebagai dasar Negara, berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara dan seluruh warga Negara Indonesia. Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Rumusan sila-sila Pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga Negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga Negara, tanpa terkecuali. Pancasila sebagai ideology Negara, dapat dimaknai sebagai system kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral, politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar Negara.

 

Dikatakannya, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar mengatur 4 hal penting yaitu Prinsip kedaulatan rakyat dan Negara hukum, Pembatasan kekuasaan organ-organ Negara, Mengatur hubungan antar lembaga-lembaga Negara, Mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga Negara dengan warga Negara.

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial Indonesia hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah, berkat pandangan visioner Deklarasi Djuanda, Bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 kilo meter persegi, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya.

 Ketua MPR RI 3

Beberapa isi Bhinneka Tunggal Ika dalam Undang-Undang Dasar bahwa yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Ketua MPR RI Dr (H C) H Zulkifli Hasan SE MM juga menyampaikan “Nilai-nilai bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan nilai dan norma bangsa yang harus dipahami masyarakat yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Upaya yang perlu dilakukan agar dapat diketahui dan dipahami oleh seluruh komponen masyarakat adalah dengan melakukan penyebarluasan materi tersebut kepada masyarakat. Untuk itu, kegiatan permasyarakatan (sosialisasi) nilai-nilai luhur bangsa menjadi suatu kebutuhan”.

 

Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR merupakan modal untuk membangun bangsa yang majemuk. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap materi tersebut merupakan suatu keharusan dan kebutuhan. (Humas)

PetaIkonikUSU