PRESS RELEASE
MEDAN : Rektor Universitas Sumatera Utara yang diwakili oleh Wakil Rektor III Mahyuddin MIT PhD mengatakan “di Universitas Sumatera Utara ada 156 prodi, saat ini hanya 33 yang A, sejauh ini masih diusahakan terutama dibidang Riset, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama”. Menurut WR 3 saat ini, kita sedang meluncurkan beberapa prodi yang harus di Akreditasi, target 80 % baru bisa mengajukan AIPT (Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi), Dokumentasi mendukung untuk kegiatan disini, tahun ini berusaha bagaimana caranya supaya mendapatkan akreditasi ilmiah terutama dari segi jumlahnya”, ungkap Mahyuddin PhD pada acara pembukaan Pertemuan Rutin PTN-BH se Indonesia dimana USU ditunjuk sebagai tuan rumah pada 22/4.

PTN BH 1

Menutur WR 3, pertemuan ini membahas tentang Renstra dan Kebijakan terkini, Penjelasan Kontrak, Pelaporan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Penelitian berbasis luaran dan Pengabdian berbasis riset (antisipasi masalah-masalah yang mungkin timbul), termasuk Publikasi ilmiah, dan Kolaborasi riset dan pengabdian masyarakat pada PTN BH.

 

Pertemuan rutin PTN-BH dilaksanakan di ruang IMT-GT lantai 2 Gedung Biro Pusat Administrasi (BPA). Prof Dr Erman Munir MSc PhD sebagai Ketua LPM USU memimpin rapat tersebut, turut hadir Prof Drs Tulus Vordipl Math MSi PhD, staf ahli Wakil Rektor III Dr Rina Boru Bukit SE AK MSi CA, Kemenristekdikti, serta perwakilan dari beberapa Universitas seperti dari Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia, Institut Tegnologi Bandung, Universitas Padjadjaran, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Universitas Hasanuddin.

PTN BH 2

Dituturkan juga oleh Mahyuddin PhD, bahwa penilaian luaran harus ada acuan dalam penilaian luaran (Instrumen), luaran yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, waktu penilaian luaran (termasuk luaran tambahan), wacana penilaian luaran dari PT lain.

 

Kontrak pengabdian kepada masyarakat Pasal 6 ayat 1 huruf b yaitu khusus untuk dana pembayaran 30% yang baru cair setelah tanggal 2 Oktober 2017, maka unggah buku catatan harian dan laporan penggunaan dana 30% selambat-lambatnya dua minggu setelah dana cair. Pasal 6 ayat 1 huruf c yaitu laporan akhir, laporan keuangan 100%, capaian hasil, poster, artikel ilmiah dan profil, pada tanggal 30 november 2017 atau dua minggu setelah mengunggah dokumen sebagaimana disebut pada butir (b). (HUMAS)

PetaIkonikUSU