MEDAN-HUMAS USU: Unit Audit Internal USU menggelar Sosialisasi dan Pendaftaran E-LHKPN (Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara) berbasis web untuk wajib LHKPN di lingkungan USU. Acara berlangsung di Ruang Senat Akademik Gedung Pusat Administrasi USU selama tiga hari, sejak 27 hingga 29 Maret 2018. Sosialisasi diikuti oleh para dekan, wakil dekan, ketua departemen dan ketua program studi, kepala laboratorium, kepala biro serta para pejabat struktural lainnya di lingkungan USU.
Hadir mewakili Rektor, Wakil Rektor II USU, Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, M Ked (OG), Sp OG (K). Dalam sambutannya Prof Fidel menyampaikan, USU sangat berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan fungsi lembaga yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. Untuk itu ia mengimbau agar wajib LHKPN serta LHKSN agar segera menyiapkan data yang diperlukan dalam mengisi formulir yang akan dipandu oleh tim dari Unit Audit Internal. WR II menambahkan, bahwa saat ini bukan saja penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki kewajiban yang sama untuk menyampaikan laporan, yakni melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Audit Internal USU, Dra Nurzaimah, MM, Ak, CA, menyampaikan bahwa Unit Audit Internal bersama Biro SDM USU berperan sebagai Tim Pengelola E-LHKPN untuk Lingkungan Universitas Sumatera Utara Tahun 2018 berdasarkan SK Rektor Nomor : 425/UN5.1.R/SK/SDM/2018 tanggal 07 Maret 2018. E-LHKPN adalah aplikasi LHKPN secara online melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak pada computer nelalui alamat elhkpn.kpk.go.id.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Adapun dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Adapun organisasi di bawah Kemenristek-Dikti merujuk khusus kepada Permenristekdikti No. 43 Tahun 2015 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Kemristekdikti.
Adapun dalam lingkup perguruan tinggi pejabat wajib LHKPN di lingkungan Kementerian Ristekdikti yang wajib menyampaikan laporan terdiri atas :
- rektor/ketua/direktur;
- wakil atau pembantu rektor/ketua/direktur;
- dekan;
- wakil/pembantu dekan;
- ketua jurusan;
- sekretaris jurusan; dan
- ketua/koordinator program studi.
Untuk Pejabat Wajib LHKPN tersebut di atas yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sedangkan waktu penyampaian LHKPN berdasarkan Peraturan KPN No. 7 Tahun 2016 adalah saat ;
- Pertama kali menjabat
- Berakhir masa jabatan/pensiun
- Pengangkatan kembali sebagai pejabat negara setelah berakhir masa jabatan/pensiun
- Periodik pelaporan setahun sekali
- Batas waktu penyampaian laporan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pensiun
Selain LHKPN, setiap Lembaga Pemerintah tentu memiliki Wajib LHKASN, dimana pelaporan ini meliputi seluruh ASN kecuali para pejabat yang ditetapkan sebagai Wajib Wajib LHKPN diatas.
Acara dipandu auditor dari Unit Audit Internal, Jasman Kaban, SE, Ak, CA dibantu beberapa orang admin yang bertugas melakukan sosialisasi Wajib LHKPN tentang pelaporan e-LHKPN dan membantu proses pendaftaran, pengelolaan dan monitoring akun admin unit kerja dan laporan pendukung lainnya serta menyusun Laporan Pengelolaan e-LHKPN yang finalnya akan dilaporkan kepada Rektor USU. (Humas)