MEDAN - HUMAS USU: Komisi VIII DPR RI mengunjungi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU dalam rangka menghimpun masukan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Pekerja Sosial (Social Worker), Rabu (16/1). Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H Marwan Dasopang. Acara dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan dan staf pengajar Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial dan mahasiswa FISIP USU.
DSC 7044 640x427
Dekan FISIP USU, Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si dalam sambutannya menyampaikan, bahwa FISIP USU merasa terhormat atas kunjungan itu. Melalui acara tersebut USU berharap akan terangkum masukan-masukan yang akomodatif dari kalangan akademisi, agar nantinya lahir UU yang lebih lengkap dan spesifik dalam mengatur kegiatan-kegiatan sosial. Hal ini juga diharapkan dapat menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif dalam mencapai tujuan yang lebih besar. 
DSC 7129 640x427
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H Marwan Dasopang dalam sambutannya menyampaikan, bahwa melalui acara ini semoga pihaknya dapat menerima masukan dan jawaban akademis dari beberapa pertanyaan pokok untuk menyusun RUU Pekerjaan Sosial . yang berisi 56 pasal. Adapun beberapa pertanyaan yang mengemuka dalam kesempatan tersebut antara lain: siapakah yang berhak dikategorikan sebagai pekerja sosial, latar belakang pendidikan, mekanisme uji kompetensi dan pihak mana yang bertanggung jawab menjadi penyelenggara uji kompetensi tersebut serta tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menjalankan pengelolaan suatu pelayanan pekerjaan sosial, demikian disampaikannya.
DSC 7130 640x427
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial itu sendiri menjadi bagian integral dari pembangunan nasional sebagaimana telah diamanatkan di dalam konstitusi. Tujuannya, antara lain mengatasi berbagai masalah yang muncul dalam upaya mendorong kesejahteraan sosial. Mulai kesejahteraan individu, keluarga, kelompok, organisasi hingga masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas standar kehidupan secara adil dan merata.
DSC 7037 640x427
Permasalahan kesejahteraan sosial saat ini begitu kompleks, tidak hanya masalah administratif saja melainkan permasalahan produk “social worker” harus lebih diperhatikan lagi. 
DSC 7096 640x427
Aslan selaku Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Sumut, mengatakan bahwa keberhasilan profesi pekerja sosial tidak hanya dalam hal administratif semata. Spesifikasi pekerja sosial harus lebih ditingkatkan. Selain itu, perlu adanya sanksi hukum yang jelas bagi profesi pekerja sosial dan juga masyarakat yang mengaku-ngaku sebagai pekerja sosial. Masalah kesejahteraan sosial yang dialami atau dihadapi selama ini oleh individu, keluarga, kelompok, komunitas, organisasi, dan masyarakat belum diberikan pelayanan yang sesuai dengan standar Praktik Pekerja Sosial serta ketersediaan Pekerja Sosial yang tidak sebanding dengan jumlah klien. Menurutnya, pengaturan praktik pekerjaan sosial sangat diperlukan sebagai pedoman formal (legalitas) bagi Pekerja Sosial dalam melaksanakan praktiknya di Indonesia.
DSC 7063 640x427
Masalah latar belakang pendidikan, irisan profesi kesejahteraan sosial dengan yang lain, payung hukum standar yang jelas, ternyata belum semua panja paham. Begitupula  kompetensi dan pemahaman tentang kesejahteraan sosial, sehingga perlu masukan dari kalangan akademisi maupun organisasi dan profesi yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial. Hal tersebutlah yang nantinya akan dikembangkan oleh panja Komisi VIII DPR RI untuk memantapkan RUU tersebut menjadi UU dan segera disah kan.
DSC 7143 640x427
Acara ditutup dengan pertukaran cenderamata antara pihak FISIP USU dan Komisi VIII DPR RI. (Humas)
 

PetaIkonikUSU