MEDAN –HUMAS USU: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) bekerjasama dengan Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan Forum Perguruan Tinggi Untuk Desa (PERTIDES). Pertemuan berlangsung di ruang IMT-GT Gedung Biro Pusat Administrasi USU lt 2, Jumat (21/6/2019). Sosialisasi yang diikuti oleh tak kurang dari 50 orang peserta itu dibuka oleh Ketua Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat USU Prof Dr Tulus, Vor Dipl, Math, M Si, Ph D, dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi, Ph D serta Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendes Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S Si, M Eng.

Mendes cPada forum ini, dibahas antara lain tentang solusi penyaluran dan pemanfaatan dana desa dengan menghadirkan tiga orang narasumber, yakni Prof Dr Tulus, Vor Dipl, Math, M Si, Ph D,  serta Dr Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S Si, M Eng dan Anwar Sanusi, Ph D.

 

Menurut Prof Dr Tulus, M Si, kegiatan forum tersebut sejalan dengan tri darma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian pada masyarakat. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Kementrian Riset dan Teknologi. Untuk lembaga masyarakat desa dilakukan penyuluhan tentang perkembangan masyarakat desa maju ataupun desa berkembang pada program pengabdian mahasiswa. Hal itu tidak saja dilakukan oleh para dosen, namun juga mahasiswa, antara lain melalui program kuliah kerja nyata (KKN). Untuk lokasi yang dipilih umumnya pada daerah terpencil ataupun desa yang kurang maju, misalnya Pulau Nias dan Pulau Simeulu Aceh.

Mendes aMenurut Prof Tulus, sosialisasi kegiatan seperti yang dilakukan sangat bagus untuk mengabdikan diri dan memajukan desa. Dengan kegiatan yang dilakukan para mahasiswa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di pedesaan diharapkan program dana desa bisa mencapai sasaran yang tepat. Selain untuk penyaluran kegiatan pengadian kepada masyarakat, juga dapat membantu mewujudkan desa kompeten pada sektor pertanian,ekonomi dan sosial.

Mendes dSementara itu, Dr Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S Si, M Eng, mengatakan, sosialisasi 2019 bagi peserta dimaksudkan untuk memaparkan pemanfaatan ataupun pencapaian sasaran pembangunan 2018 maupun 2019 pada pembangunan desa tertinggal. Juga untuk membantu dana desa dalam mendapatkan sasaran yang sangat tepat untuk memajukan desa itu sendiri.

Mendes bMenurut Anwar Sanusi, Ph D, solusi dan penyaluran pemanfaatan dana desa  Berdasarkan PP No.60 tahun 2014 Bab 1 ayat 2  adalah dana  yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui anggaran pendapatan kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam kondisi desa pada formula pengalokasian dana desa tahun 2019 berdasarkan PMK 193/PMK.07/2018 adalah 72% alokasi dasar (pemeratan), 3% alokasi alternatif (desa tertinggal dan sangat tertinggal memiliki penduduk miskin tinggi), 25% berdasarkan variabel jumlah penduduk desa (10%), Angka kemiskinan desa (50%), luas wilayah desa (15%), tingkat kesulitan geografis desa (25%).

Mendes eKegiatan ini juga melibatkan beberapa narasumber untuk memberi bekal kepada peserta, yang terdiri dari Ketua LPPM USU dan Kepala Biro Humas dan Kerjasama Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Desa dari desa terbaik di masing-masing kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara (Humas/Lyd)

PetaIkonikUSU