MEDAN – HUMAS USU : Perubahan status perpajakan Universitas Sumatera Utara setelah menyandang PTN Badan Hukum, dari Wajib Pungut (WAPU) menjadi Wajib Pajak Badan, mengakibatkan terjadinya perubahan di dalam sistem pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak yang berlaku di USU. Hal itu ditandai dengan serah terima nomor wajib pajak pada Juni 2018 lalu. Sementara itu, pada tahun ini terdapat lagi perubahan yang dimulai sejak Juli 2019, yakni USU telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang ditandai dengan terbitnya Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

WAPU aAtas dasar kepentingan untuk mengetahui hal-hal terkait di atas, maka Universitas Sumatera Utara melalui Biro Keuangan telah melaksanakan “Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Universitas Sumatera Utara Sebagai PTN Badan Hukum”, belum lama ini.

WAPU cAcara dibuka oleh Wakil Rektor II USU Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, M Ked (OG), Sp OG (K), di Ruang Senat Akademik, Gedung Biro Pusat Administrasi USU. Hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia yang diwakili oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi Pajak dan Penyuluhan, Mohammad Dzirji Zaidan, Account Representative USU Ikhsan Parinduri dan didampingi unsur pelaksana KPP Pratama Medan Polonia David Febrianto. Hadir dalam kesempatan tersebut para Wakil Dekan, Wakil Direktur II Bidang Keuangan, para Ketua Lembaga, Kepala Unit dan Kantor, Kepala Kebun Percobaan Tambunan A, Kepala Biro serta Kasubbag Kepegawaian dan Keuangan.

WAPU eWarek II USU mengingatkan, bahwa hingga saat ini telah didaftarkan tiga objek wajib pajak yang ada di USU, yakni Kebun Tambunan, Apotik USU dan Unit Layanan Psikologi USU. Perubahan status pajak USU juga mengakibatkan USU harus melakukan penyesuaian dalam hal pemungutan, pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

WAPU d“Perlu diketahui bahwa pada awal Oktober 2019 lalu, USU telah mengaktifkan diri untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Elektronik sekaligus mengaktifkan sistem E-Faktur untuk USU. Konsekuensinya maka USU harus menerbitkan Faktur Pajak Elektronik untuk setiap transaksi yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh ketiga unit utama yang kita daftarkan tersebut, serta transaksi-transaksi yang terutang PPN yang melibatkan semua unit kerja yang ada di USU. Selain itu, untuk setiap pembelian barang dan jasa yang dilakukan USU juga mengalami perubahan Nomor Seri Faktur Pajak yang tentunya harus kita pahami bersama, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam hal pemungutan, pembayaran maupun pelaporan PPN,” kata Warek II USU.

WAPU bSebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini, tambahnya, direncanakan akan segera dilakukan Bimbingan Teknis untuk para pengelola keuangan di lingkungan USU agar dapat menggunakan aplikasi e-faktur, sehingga tidak menghambat dalam hal pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPN nantinya.

 

“Saya mengharapkan agar kita semua dapat bersama-sama mempelajari dan memahami perubahan-perubahan yang ada menyangkut kewajiban perpajakan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak KPP Pratama Medan Polonia yang telah banyak membimbing USU dalam menghadapi fase-fase perubahan status perpajakan. Semoga ke depannya kerjasama yang telah terjalin dapat berlanjut semakin baik dan memberi manfaat bagi kedua belah pihak,” kata Prof Fidel. (Humas)

PetaIkonikUSU