MEDAN – HUMAS USU : Rektor Universitas Sumatera Utara Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum, menerima kunjungan Wakil Ketua MPR RI Dr H Syarifuddin Hasan, MM, MBA, bertempat di Ruang Rapat Majelis Wali Amanat Gedung Biro Pusat Administrasi USU lantai 3 Medan, Rabu (4/12/2019).

MPR fPertemuan dihadiri oleh Ketua Senat Akademik USU Prof Dr Suwarto, SH, MH, Wakil Rektor II Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, M Ked OG, Sp OG (K), Wakil Rektor III Prof Drs Mahyuddin KM Nasution, MIT, Ph D, Wakil Rektor V Ir Luhut Sihombing, MP,  Sekretaris Majelis Wali Amanat Fahmi Natigor Nasution, SE, M.Acc, Ak, CA, CMA, Sekretaris Universitas Dr dr Farhat, M Ked (O.R.L-H.N.S), Sp T.H.T-K.L (K) dan para Dekan selingkung USU, serta jajaran staf ahli Rektor seperti Prof Dr Ediwarman, SH, M Hum.

MPR bDalam pertemuan tersebut dibahas berbagai hal terkait isu-isu yang viral beredar di tengah masyarakat. Secara khusus forum juga membahas persoalan amandemen Undang Undang Dasar 1945 dan wacana menghidupkan kembali GBHN.

MPR jDr H Syarifuddin Hasan mengatakan, bahwa tujuan dari kehadirannya ke USU antara lain untuk menjaring saran-saran dan usulan dari para akademisi yang ada di USU mengenai banyak hal yang berkaitan dengan  kepentingan masyarakat dan bangsa.

MPR gRektor USU antara lain menyampaikan pandangannya tentang pentingnya MPR RI untuk membentuk tim bersama yang melibatkan para pakar dan akademisi dalam membahas berbagai persoalan bangsa. Rektor juga menyoal ketidakadilan yang diberikan Undang Undang kepada kalangan pegawai negeri sipil dan TNI/Polri yang ingin berkiprah sebagai birokrat atau kepala daerah/kepala pemerintahan. Kelompok ini dibatasi keterlibatannya dengan memberikan batasan, bahwa setiap anggota PNS dan TNI/Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus terlebih dahulu melepaskan statusnya. Rektor merujuk kepada Undang-undang No. 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

MPR i“Dengan adanya peraturan ini, berarti peluang bagi aset-aset terbaik bangsa tertutup. Karena orang-orang akan berat untuk mundur dari statusnya untuk mengejar hal yang belum pasti. Padahal, untuk menjadi kepala daerah harus telah teruji secara keilmuan dan pengalaman,” kata Rektor.

MPR dAdapun mengenai amandemen UUD’45, Rektor mengingatkan agar diperhatikan turunan dari peraturan perundang-undangan yang dihasilkan. Sementara itu, Prof Dr Ediwarman, SH, M Hum, menegaskan kembali bahwa sistem pilkada harus diperbaiki, untuk memberi peluang yang lebih luas kepada akademisi.

MPR aDr H Syarifuddin Hasan pada pengujung pertemuan menegaskan bahwa seluruh hasil diskusi pada hari itu akan dibawanya dan dijadikan bahan masukan bagi rapat-rapat pembahasan di MPR RI. Ia juga menegaskan bahwa ada tiga faktor yang membuat seseorang terpilih sebagai kepala daerah, yakni harus populer, harus memiliki elektabilitas dan memiliki massa pendukung. (Humas)

PetaIkonikUSU