MEDAN – HUMAS USU : Universitas Sumatera Utara mengukuhkan Prof Dr Rosnidar Sembiring, SH, M Hum, sebagai Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum, dalam prosesi yang berlangsung di Gelanggang Mahasiswa USU, Senin (17/2/2020). Prof Rosnidar saat ini menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Pidato pengukuhan yang dibawakannya berjudul “Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat : Tantangan dan Kearifan Lokal Keunggulan Global”.

Rosnidar aDalam pidato pengukuhannya, Prof Rosnidar menyampaikan, bahwa masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu. Yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan rasa solidaritas yang sangat besar di antara para anggotanya, yang memandang bukan anggota masyarakat sebagai anggota luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya. Di mana secara legal konstitusional, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat telah dinyatakan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut “UUD NRI 1945”) pasca amandemen, yaitu dalam Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik  Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Rosnidar fKemudian dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945 mensyaratkan agar pengakuan dan penghormatan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya harus diatur dengan undang-undang. Ada empat persyaratan keberadaan masyarakat adat menurut Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945 antara lain: (a) Sepanjang masih hidup; (b) Sesuai dengan perkembangan masyarakat; (c) Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; (d) Diatur dalam undang-undang.

 

Terkait empat persyaratan dalam pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945, Satjipto Rahardjo berpendapat, bahwa hal tersebut sebagai bentuk kekuasaan negara yang hegemonial, yang menentukan ada atau tidaknya masyarakat adat. Senada dengan pendapat sebelumnya, Soetandyo Wignjosoebroto menyebutkan empat persyaratan itu baik ipso facto maupun ipso jure akan mudah ditafsirkan sebagai ‘pengakuan’ yang dimohonkan, dengan beban pembuktian akan masih eksisnya masyarakat adat itu oleh masyarakat hukum adat itu sendiri, dengan kebijakan untuk mengakui atau tidak mengakui secara sepihak berada di tangan kekuasaan pemerintah pusat.

Rosnidar cPenghormatan dan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat  yang dikelola dengan kearifan lokal sebagai hak asasi manusia secara implisit juga diatur dalam Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI 1945, bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman  dan peradaban, selanjutnya pada hasil perubahan ke empat UUD NRI 1945, dalam Pasal 32 ayat (1) bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

 

Menurutnya, senasib dengan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat yang bersyarat, yang tertuang dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945, amanat penghormatan dan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat yang diberikan oleh Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI 1945 pun masih jauh panggang dari api dalam pelaksanaannya oleh Negara.

Rosnidar d“Salah satu pemicunya adalah rusaknya fungsi hutan yang berdampak pada berkembangnya konflik vertikal dan horizontal, konflik antara masyarakat hukum adat dengan para pendatang, serta konflik antar masyarakat hukum adat sendiri, karena hutan bagi masyarakat hukum adat adalah habitat hidup mereka. Berbagai ketentuan sebagai dasar hukum pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat yang dikelola dengan kearifan lokal sebagai hak masyarakat hukum adat telah ditetapkan, namun kenyataannya ketentuan tersebut belum dapat menyelesaikan konflik tanah ulayat yang timbul di berbagai daerah,” katanya.

 

Kiranya paparan perhatian Prof Rosnidar terkait masih minimnya pengakuan dan penghormatan yang diterima oleh masyarakat hukum adat yang dituangkan dalam pidato pengukuhan Guru Besar Tetap ini, bisa turut menjadi perhatian pemerintah, baik pusat maupun pemerintah propinsi Sumatera Utara. Besar harapan dalam gagasan Omnibus Law investasi yang diusung pemerintah haruslah diawali dengan pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah dan sumber-sumber agrarianya. Pengesahan UU masyarakat hukum adat dapat digunakan sebagai pintu masuk Omnibus Law masyarakat hukum adat, dengan mencabut ketentuan pengaturan masyarakat hukum adat diberbagai peraturan sektoral yang menjadi penyebab utama peminggiran masyarakat hukum adat untuk menikmati hak-hak tradisionalnya. Undang-undang sektoral tersebut mengakibatkan konflik dan ketidaknyamanan iklim investasi serta mereduksi hak atas akses pengelolaan sumber daya alan dan rentan menyebabkan kemiskinan bagi masyarakat adat.

Rosnidar b“Oleh karenanya, sudah saatnya Negara memberikan pengakuan yang sebenarnya atas keberadaan masyarakat adat demi kepastian hukum juga untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan adat yang baik. DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat diharapkan perannya dalam   membentuk dan mengesahkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sehingga persoalan hukum atas pelanggaran hak masyarakat adat dapat diatasi. Pengesahan tersebut juga bertujuan mewujudkan kebijakan pembangunan daerah yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat. Dengan cara inilah cita-cita Indonesia berpenghasilan menengah-tinggi yang sejahtera, adil dan berkesinambungan dapat terwujud,” simpulnya. (Humas)

PetaIkonikUSU