MEDAN – HUMAS USU : Ketua Komisi Yudisial Dr Jaja Ahmad Jayus, SH, M Hum, tampil sebagai pembicara tunggal dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Jum’at (28/2/2020). Diskusi yang dimoderatori oleh Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting, SH, M Hum, dan dibuka oleh Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum, berlangsung di ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH USU. Turut hadir di antaranya para wakil dekan 2 dan 3 FH USU, perwakilan Pema FH USU serta mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai angkatan.

Jaja dDalam sambutannya Rektor USU menyampaikan bahwa kehadiran Ketua Komisi Yudisial sebagai pembicara merupakan suatu kehormatan bagi USU dan kesempatan yang harus dipergunakan dengan baik oleh para mahasiswa-mahasiswi yang hadir dalam forum diskusi. Mengingat tak setiap waktu Ketua Komisi Yudisial dapat dihadirkan karena padatnya kesibukan beliau.

Jaja bProfesi hakim dan hakim agung, lanjut Prof Runtung, merupakan salah satu profesi yang memiliki peminat terbanyak dari dulu hingga sekarang di kalangan mahasiswa fakultas hukum.

 

“Dari dulu sampai sekarang kedua profesi itu tak pernah sepi peminat. Maka dalam kesempatan ini, pergunakanlah dengan baik untuk bertanya kepada Ketua Komisi Yudisial tentang hal-hal apa yang harus dipersiapkan untuk masuk dalam profesi itu. Juga dapat ditanyakan tentang sejauhmana penegakan hukum di Indonesia serta fungsi dan tugas pokok Komisi Yudisial dalam hal pengawasan,” kata Rektor.

Jaja fDekan FH USU Prof Dr Budiman Ginting, SH, MHum, memaparkan bahwa saat ini di Fakultas Hukum USU terdapat hukum ekonomi, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional dan administrasi negara.

 

“Sumatera Utara ini sudah dikenal sebagai daerah tempat lahirnya banyak dedengkot hukum. Dari sekitar 200-an orang yang mengikuti seleksi calon hakim, 56 yang lulus di antaranya berasal dari fakultas hukum USU. Maka kita harapkan dalam diskusi kali ini, banyak materi yang akan didapatkan untuk menjadi bekal bagi para mahasiswa fakultas hukum untuk menjalani profesinya ke depan,” ujar Prof Budiman.

Jaja aDalam pemaparan materinya, Ketua Komisi Yudisial Dr Jaja Ahmad Jayus, SH, M Hum, mengungkapkan beberapa perbedaan praktik pengawasan hukum yang ada di luar negeri dengan di Indonesia. Ia juga menjelaskan perbedaan prinsipil antara hakim agung dengan hakim adhoc. Dalam Undang-Undang tugas utama Komisi Yudisial adalah menseleksi hakim agung dan hakim adhoc.

Jaja cIa juga menekankan kepada para mahasiswa fakultas hukum untuk menguasai keterampilan berbahasa, mengingat hal itu sangat penting dimiliki untuk maju dan profesional. Dalam kesempatan itu ia juga menegaskan bahwa dasar hukum check and balances yang diterapkan selama ini berasal dari konsep barat.

Jaja g“Padahal kalau kita merujuk kepada hukum adat, konsepnya bersandar pada equilibrium dan individualitas. Individualitas ini berbeda dengan individualisme, ya? Individualitas itu artinya kemandirian,” tandasnya.

Jaja ePrinsip equilibrium, imbuhnya, dalam hukum adat tidak memisahkan pelanggaran hukum adat dan pidana. “Sebenarnya hukum adat dengan hukum kebiasaan itu berbeda. Akan tetapi, sekarang sudah dipandang sama,” katanya. (Humas)

PetaIkonikUSU