MEDAN-HUMAS USU : Universitas Sumatera Utara melalui Kantor Urusan Internasional (KUI) melaksanakan kegiatan Forum Komunikasi Keimigrasian dengan jajaran pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Polonia dan Kelas I Khusus TPI Medan, yang berlangsung di Ruang Senat Gedung Biro Pusat Administrasi USU lantai 2 Medan, Senin (6/7/2020). Acara dibuka oleh Wakil Rektor III USU Prof Drs Mahyuddin KM Nasution, MIT, Ph D.

DSC 4478 resize 64

Hadir dalam kesempatan itu Kepala Kantor Urusan Internasional (KUI) USU Dr Esther Nababan, M Sc, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Samuel Toba, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Saroha Manullang, Kepala Seksi Inteldakim Junaidi H Said, Sekretaris KUI Dr Ing Pramio G Sembiring, ST, M Sc, serta para Wakil Dekan I dan III fakultas di lingkungan Universitas Sumatera Utara, perwakilan dari Biro Kerjasama dan Biro Akademik USU. Pertemuan diisi dengan pemaparan dan diskusi mengenai PERMENKUMHAM No.8 Tahun 2020 dan PERMENKUMHAM No.11 Tahun 2020.

DSC 4441 resize 92

Kegiatan ini merupakan pertemuan rutin tahunan yang dimaksudkan untuk pembaruan peraturan serta pengawasan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan di Universitas Sumatera Utara, khususnya para mahasiswa dan dosen asing. Terlebih di masa pandemi Covid-19, di mana keberadaan orang asing ataupun orang-orang Indonesia yang telah bepergian ke luar negeri diawasi secara ketat, untuk mencegah bertambahnya korban baru yang terpapar.

DSC 4400 resize 41

Disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Internasional (KUI) USU Dr Esther Nababan, M Sc, bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan saat ini telah memberlakukan pembatasan masuk bagi mahasiswa/i asing ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti yang dialami oleh beberapa orang mahasiswa USU yang berasal dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Farmasi, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Fakultas Kedokteran Gigi. Beberapa orang dari mahasiswa asing tersebut masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)nya akan segera habis dan expired. Maka Universitas Sumatera Utara berharap agar kepada para mahasiswa yang bersangkutan bisa diberikan izin masuk sehingga mereka dapat meneruskan pendidikannya.

DSC 4423 resize 95

Dari pertemuan tersebut tercapai kesepakatan terkait Permenkumham No. 11 Tahun 2020, yakni: WNA dengan KITAS yang berlaku diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Prosedur lengkap dapat dilihat pada laman www.imigrasi.go.id. WNA dengan KITAS yang sudah tidak berlaku tetap diizinkan masuk ke Indonesia dengan syarat KITAS expired pada masa pandemik yaitu dimulai dari tanggal 5 Februari 2020 dan harus mengikuti prosedur lengkap yang tercantum pada www.imigrasi.go.id. Sementara WNA dengan KITAS yang expired sebelum 5 Februari 2020 tidak diizinkan masuk ke Indonesia. WNA ybs wajib mengikuti prosedur untuk memperbarui KITAS yang bersangkutan. Namun, proses pengajuan Telex Visa/KITAS Baru belum dapat dimulai dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

DSC 4491 resize 95

Sementara itu, WNA dengan masa berlaku KITAS yang telah expired dan tidak dapat diperpanjang lagi (sudah mencapai batas waktu 5 tahun), namun masih berada di Indonesia, secara otomatis akan mendapatkan izin tinggal darurat. Walaupun demikian, WNA yang bersangkutan tetap dapat mengajukan izin tinggal darurat secara pribadi di Kantor Imigrasi terkait. Pengajuan perpanjang KITAS dapat diwakili oleh sponsor selama berkas administratif yang dipersyaratkan telah lengkap. Setiap mahasiswa yang masuk ke Indonesia harus mengikuti prosedur yang sudah diatur oleh Kemenkes, yaitu menjalani isolasi mandiri selama 2 minggu. (Humas)

PetaIkonikUSU