MEDAN – HUMAS USU : Pandemi Covid-19 yang melanda banyak negara termasuk berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali Sumatera Utara, turut menyumbang dampak yang sangat merugikan dalam berbagai bidang, khususnya ekonomi dan sosial, serta mengakibatkan tersendatnya laju pembangunan. Yang paling mencemaskan tentu saja eksistensi para pekerja di berbagai sektor yang berada di bawah bayang-bayang ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara para pekerja yang masih bebas menjalankan pekerjaannya justru dibayangi oleh ketakutan terhadap penularan Covid-19 yang semakin meluas.

IMG 20200803 WA0005 resize 17

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Universitas Sumatera Utara, Prof Dr dr Farhat, M Ked (ORL-HNS), Sp THT KL(K), ketika membuka webinar dengan tema “Menuju Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Komprehensif di Era New Normal”, yang diselenggarakan Tim World Class University (WCU) Universitas Sumatera Utara, Sabtu (25/7/2020). Webinar menghadirkan tiga pembicara yakni Deputi Direktur Bidang Project Management BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto, M Kom, Vice President Remunerasi dan Kesejahteraan PT Pelindo I, Helmi, SSM, SE, M Si dan Dr Eng Ir Listiani Nurul Huda, MT (Dosen Fakultas Teknik Industri Universitas Sumatera Utara).

IMG 20200803 WA0003 resize 48

Lebih jauh Prof Farhat menyampaikan bahwa, pemberlakuan new normal dikhawatirkan akan memberikan beban psikhis tambahan kepada para pekerja di sektor layanan umum, di mana mereka harus berinteraksi dengan banyak orang dari berbagai kalangan. Meskipun protokol kesehatan terus dijalankan, namun ketakutan terhadap penularan yang semakin meluas tak dapat ditampik begitu saja.

IMG 20200803 WA0006 resize 93

“Kondisi demikian tentu membutuhkan paradigma baru dalam perlindungan tenaga kerja di era pandemi, agar proses kerja dapat berjalan dengan baik dan mencapai target yang telah ditetapkan, sementara keselamatan serta kesehatan jiwa dan raga para pekerja dapat terjamin dengan baik pula,” katanya.

IMG 20200803 WA0002 resize 65

Ia menambahkan, setiap pekerja memiliki hak yang dijamin oleh negara atas perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan raganya dalam menjalankan proses pekerjaannya, demikian pula untuk perlindungan sosial dan ekonominya. Ada banyak regulasi atau aturan perundang-undangan dalam segala tingkat dan kewenangan, yang telah dilahirkan Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan terhadap setiap tenaga kerja di Indonesia. Tentunya segala aturan dan kebijakan tersebut telah dijalankan sepenuhnya oleh negara dengan berbagai perbaikan, evaluasi dan penyempurnaan di setiap tahunnya.

IMG 20200803 WA0004 resize 16

Deputi Direktur Bidang Project Management BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto, M Kom, mengetengahkan paparan berjudul “Menuju Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Komprehensif di Era New Normal.” Sementara Vice President Remunerasi dan Kesejahteraan PT Pelindo I, Helmi, SSM, SE, M Si, menghadirkan materi “Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pelabuhan (Studi Kasus Pelindo I) dan Dr Eng Ir Listiani Nurul Huda, MT (Dosen Fakultas Teknik Industri Universitas Sumatera Utara) menampilkan pembahasan tentang “Paradigma Baru Sistem Kerja dan Kaitannya dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan “. (Humas)

PetaIkonikUSU