MEDAN – HUMAS USU : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembinaan dan pengembangan tax center di seluruh Indonesia. Kesepakatan bersama antara DJP dan Atpetsi itu ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum Atpetsi Darussalam dalam Forum Nasional Tax Center yang diselenggarakan Kamis (30/07/2020) secara online.

IMG 20200803 WA0014 resize 83

Dalam kegiatan penandatanganan MoU antara DJP dan ATPETSI ini juga diadakan kegiatan Forum Nasional Tax Centre yang diikuti oleh sekitar 200 Tax Centre yang terdapat di Indonesia, termasuk Tax Centre Universitas Sumatera Utara (USU), yang diselenggarakan melalui zoom meeting. Tax Centre USU sendiri dalam pertemuan ini diwakili oleh Kepala Tax Centre USU Hatta Ridho,S Sos, M SP dan Staf Tax Centre USU Indra Efendi Rangkuti, S Sos. Tampil sebagai pemateri Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Direktorat P2 Humas Ditjen Pajak Yehezkiel Minggus Tiranda dan Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Aan Almaidah Anwar.

IMG 20200803 WA0010 resize 94

Yeheskiel memaparkan, saat ini Tax Centre merupakan mitra strategis bagi DJP dalam edukasi dan sosialisasi perpajakan. Oleh karena itu DJP akan terus melibatkan Tax Centre dalam berbagai kegiatan kerjasama yang berhubungan dengan pembinaan wajib pajak yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Sementara Aan Almaidah dalam pemaparannya menyebutkan, selain inklusi perpajakan melalui pemasukan materi pajak dalam mata kuliah umum, DJP juga saat ini sudah meluncurkan program e-Riset yang memudahkan bagi para dosen dan mahasiswa untuk mengajukan izin dan proposal riset di bidang perpajakan. Tax Centre juga akan dilibatkan dalam kegiatan penelitian ilmiah yang dilakukan oleh DJP.

IMG 20200803 WA0013 resize 55

Ketua Umum Atpetsi Darussalam mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan tonggak sejarah bagi jajaran pengurus dan anggota Atpetsi, yang bertujuan untuk membangun literasi pajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak dan agar terbentuk masyarakat sadar pajak yang peduli akan hak dan kewajiban pajak. Berbagai tujuan itu akan tercapai melalui beberapa aktivitas yang sudah direncanakan, seperti sosialisasi, pelatihan pajak ke berbagai pihak yang berkepentingan, serta pembaruan dan penyusunan kurikulum pajak di perguruan tinggi dan juga riset bersama.

IMG 20200803 WA0009 resize 74

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan tax center menjadi mitra strategis DJP dalam mengedukasi masyarakat. Hingga saat ini, sudah ada tax center dari 247 perguruan tinggi di Indonesia. “Semoga kesepakatan bersama ini bisa bermanfaat bagi kita semua untuk meningkatkan literasi, edukasi, dan kepatuhan pajak,” katanya. (Humas)

PetaIkonikUSU