MEDAN – HUMAS USU : Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya yang terberat dirasakan dalam bidang ekonomi. Terlebih bagi orangtua yang anak-anaknya tengah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi, dampak perekonomian tersebut dirasakan sangat menekan dan menyulitkan. Terutama dalam hal membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) putera-puterinya.

 

Dalam rangka membantu mengatasi kendala perekonomian tersebut, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, dengan memberikan bantuan berupa keringanan pembayaran UKT bagi orangtua mahasiswa.

 

Merespon kebijakan tersebut, Universitas Sumatera Utara melalui Surat Edaran No 7129/UN5.1.R1/SPB/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dampak Covid-19 memberikan peluang bagi para mahasiswa USU untuk mengajukan permohonan agar mendapatkan bantuan keringanan biaya UKT selama satu semester pada semester ganjil Tahun Akademik 2020/2021. Bagi mahasiswa USU yang ingin mendapatkan bantuan keringanan UKT tersebut dapat melakukan pendaftaran dengan melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditentukan dalam surat edaran tersebut.

 

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar bantuan biaya UKT adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum:
a. Mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayainya tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, Polri, TNI, Karyawan atau Pimpinan BUMN/BUMD dan Pejabat Daerah/Negara.
b. Mahasiswa adalah tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan belajar lainnya.

 IMG 20200814 WA0033 resize 38

B. Persyaratan Tambahan:

I. Pembebasan Sementara UKT
Pembebasan sementara UKT diberikan kepada mahasiswa yang mengajukan permohonan dengan kriteria :
a. UKT sebelumnya berada pada level 1 atau 2
b. Pihak yang membiaya hanya 1 (satu) orang
c. Pihak yang membiayai mengalami salah satu hal berikut :
1) Meninggal dunia; atau
2) Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/dirumahkan sementara tanpa memperoleh gaji; atau
3) Usaha tutup/bangkrut.

 

II. Pengurangan UKT:
Pengurangan UKT diberikan kepada mahasiswa yang mengajukan permohonan dengan kriteria:
a. UKT sebelumnya berada pada level 5 atau 6 atau 7;
b. Pihak yang membiaya hanya 1 (satu) orang;
c. Pihak yang membiayai mengalami salah satu hal berikut :
1) Meninggal dunia; atau
2) Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/dirumahkan sementara tanpa memperoleh gaji; atau
3) Usaha tutup/bangkrut. Pengurangan UKT diberikan sebesar sebesar 50% dari selisih UKT yang telah ditetapkan Universitas dengan UKT 1 (satu) level dibawahnya.

 

III. Perubahan Kelompok UKT:
Perubahan kelompok UKT diberikan kepada mahasiswa yang mengajukan permohonan dengan kriteria :
a. UKT sebelumnya berada pada level 3 atau 4;
b. Pihak yang membiaya hanya 1 (satu) orang;
c. Pihak yang membiayai mengalami salah satu hal berikut :
1) Meninggal dunia; atau
2) Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/dirumahkan sementara tanpa memperoleh gaji; atau
3) Usaha tutup/bangkrut.
Perubahan kelompok UKT dilakukan dengan cara menurunkan 1 (satu) level UKT yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Universitas.

 

IV. Pembayaran UKT secara mengangsur Pembayaran UKT secara mengangsur diberikan kepada mahasiswa yang mengajukan permohonan dengan kriteria :
a. Jika pihak yang membiayai hanya 1 (satu) orang, mengalami salah satu hal berikut :
1) dirumahkan sementara dengan memperoleh hanya sebahagian gaji; atau
2) omzet usaha menurun; atau
b. Jika pihak yang membiayai lebih dari 1 (satu) orang, salah satu pihak yang membiayai mengalami salah satu hal berikut :
1) meninggal dunia; atau
2) mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/dirumahkan sementara tanpa memperoleh gaji; atau
3) usaha tutup/bangkrut; atau
c. Atas pertimbangan lain oleh Rektor setelah mendapat masukan dari Tim Verifikasi UKT Universitas.
Pembayaran UKT secara mengangsur diberikan dengan ketentuan :
a. tidak merubah level atau besaran/nilai UKT yang telah ditetapkan oleh Universitas;
b. pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali selama semester berjalan dengan masing pembayaran adalah sebesar 50% dari UKT.
c. Seluruh pembayaran UKT harus sudah lunas sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Semester pada semester berjalan dengan pembayaran pertama dilakukan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan Ujian Tengah Semester pada semester berjalan.

 

Terkait hal tersebut, Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum, menghimbau kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria tersebut di atas, agar segera melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mengajukan permohonan. Rektor berharap, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut dapat membantu para orangtua mahasiswa yang benar-benar terdampak Covid-19.

 

Permohonan keringanan UKT dapat diajukan mulai dari tanggal 13 hingga 17 Juli 2020 melalui website https://sikp-ukt.usu.ac.id. Permohonan yang memenuhi syarat tersebut akan diumumkan pada tanggal 25 Agustus 2020. (Humas/RJ)

PetaIkonikUSU