MEDAN-HUMAS USU : Kantor Urusan Internasional Universitas Sumatera Utara (KUI-USU) bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar Sosialisasi Keimigrasian di Masa Kenormalan Baru, yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom webinar, Jum’at (10/7/2020).

Policy aHadir dalam sosialisasi Kepala Kantor Urusan Internasional (KUI) USU Dr Esther Nababan, M Sc, dan Sekretaris KUI Dr Ing Pramio G Sembiring, ST, M Sc. Dari keimigrasian hadir Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Dr Saroha Manullang, SE, MM, Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Arief Setiawan, SE, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Hendro Chandra Saragih, SH, Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Arauna Giovani, Kepala subseksi Stasus Keimigrasian Budi Irawan Amd.Im.,SH dan Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Joenari Anthony Marpaung. 

 

Sosialisasi diikuti oleh para mahasiswa-mahasiswi USU khususnya mahasiswa asing yang berasal dari luar Indonesia.

Policy cDalam kesempatan itu para narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan antara lain menyampaikan beberapa peraturan terkait keimigrasian dan izin tinggal bagi orang asing di Indonesia. Khususnya dikaitkan dengan hal-hal dan permasalahan yang berkembang sepanjang pandemi Covid-19.

 

“Beberapa penyesuaian terhadap kondisi pandemi sangat diperlukan dan harus diinformasikan dengan jelas untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum oleh mahasiswa asing. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : IMI-GR-01-01-1102 Tahun 2020 pada tanggal 10 Juli 2020 Tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru. Surat edaran ini merupakan soft policy yang memberikan kemudahan perizinan bagi orang asing yang bersifat extra ordinary atau luar biasa di masa pandemi,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Dr Saroha Manullang, SE, MM.

Policy bMateri yang dibahas oleh para narasumber antara lain Izin Tinggal Keimigrasian Bagi WNA di Masa Kenormalan Baru, Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru dan Pelayanan Keimigrasian Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bagi Mahasiswa Asing yang Ada di Universitas Sumatera Utara Selama Masa Pandemi Covid-19.

 

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Hendro Chandra Saragih, SH, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa jenis pelayanan asing di bidang teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi adalah exit permit only, re-entry permit only, mutasi alamat, lapor kelahiran dan lapor kematian. (Humas/RJ)

PetaIkonikUSU