MEDAN – HUMAS USU : Dalam rangka pemenuhan Sumber Daya Manusia di lingkungannya,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan perekrutan Calon Staf (PCS %) melalui program Penelusuran Bakat (Talent Scouting), dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi dari perguruan tinggi di Indonesia, yang salah satunya adalah Universitas Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia dan Manajemen Strategis OJK Sarwono dan disampaikan Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara ketika beraudiensi kepada Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum, Rabu (11/11/2020).

 

Dalam surat resmi tersebut dinyatakan bahwa OJK mengundang lulusan terbaik dan berprestasi dari Universitas Sumatera Utara yang berasal dari fakultas-fakultas dan jurusan/program studi yang sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan OJK, dengan jumlah keseluruhan kandidat sebanyak 15 orang. USU nantinya akan memilih para lulusan terbaik dengan mengacu kepada persyaratan dan pedoman seleksi sebagaimana dilampirkan, untuk kemudian akan diikutsertakan dalam proses seleksi rekrutmen Calon Staf (PCS 5).

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 merupakan lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Sebagai Lembaga Negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, OJK membutuhkan pekerja yang andal secara kuantitas dan kualitas untuk bergabung sebagai calon staf melalui Program Talent Scouting.

Ws a

Adapun persyaratan dan proses pelaksanaan rekrutmen sebagai berikut:

  1. Persyaratan Umum
  2. Warga Negara Indonesia.
  3. Sehat secara jasmani dan rohani.
  4. Tidak pernah dan/atau sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum.
  5. Tidak mempunyai saudara kandung dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai Pegawai, Calon Pegawai, atau Tenaga Kerja PKWT di Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawi Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bersedia tidak hamil selama masa pendidikan (khusus wanita).
  9. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kantor Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Persyaratan Khusus
  12. Lulusan S1/S2 terbaik dan berprestasi dari Fakultas/Jurusan di Universitas Sumatera Utara sebagai berikut:
  13. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (akuntansi, manajemen, ekonomi pembangunan)
  14. Fakultas Hukum (Ilmu Hukum)
  15. Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Ilmu Komputer, Teknologi Informasi)
  16. Fakultas Teknik (Teknik Industri)
  17. Fakultas Pertanian (Agribisnis)
  18. Berusia per tanggal 1 November 2020
  19. Lulusan S1 : Maksimal 25 tahun
  20. Lulusan S2 : Maksimal 27 Tahun
  21. IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00
  22. Memperoleh rekomendasi dari pihak Perguruan Tinggi
  23. Memiliki pengalaman berorganisasi di Perguruan Tinggi dan/atau sosial kemasyarakatan yang positif/mendukung pengembangan diri (a.l organisasi kemahasiswaan, organisasi sosial kemasyarakatan)
  24. Mampu berbahasa inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Bahasa Inggris berskala internasional yang masih berlaku, yaitu IELTS minimal 6 atau TOEFL iBT minimal 6.1
  25. Diutamakan memiliki presensi akademis/non akademis tingkat regional/nasional/internasional. (a.l. mewakili Perguruan Tinggi dalam perlombaan yang berkaitan dengan dunia pendidikan/kesenian/olahraga pada tigkat regional/nasional/internasional)

 

Universitas Sumatera Utara nantinya akan melakukan seleksi secara ketat atas lamaran yang disampaikan oleh para kandidat, setelah mengumumkan kepada para alumni atau melalui career center kampus tentang adanya penerimaan Calon Staf (PCS 5) OJK melalui program Talent Scouting.

 

Seleksi ketat atas lamaran yang disampaikan oleh kandidat, meliputi:

  1. Seleksi akademis
  2. Jurusan sesuai dengan persyaratan dari OJK; dan
  3. IPK minimal 3,00; dan/atau
  4. Memiliki hasil riset akademis atau jurnal yang dipublikasikan
  5. Seleksi non akademis
  6. Diutamakan memiliki sertifikat atau piagam penghargaan tingkat regional/nasional/internasional
  7. Memiliki surat keputusan/dokumen keanggotaan organisasi di Perguruan Tinggi dan/atau sosial kemasyarakatan

 

Universitas Sumatera Utara juga akan melakukan seleksi internal/mandiri berdasarkan database alumni untuk mendapatkan kandidat terbaik dengan memperhatikan angka. Nantinya USU akan menyampaikan daftar 15 kandidat terpilih yang sesuai dengan persyaratan OJK dengan format terlampir. Para kandidat yang telah direkomendasikan oleh Universitas Sumatera Utara nantinya akan dihubungi lebih lanjut oleh OJK dan/atau Pihak Ketiga yang ditunjuk untuk mengikuti tahapan awal rekrutmen yaitu pendaftaran secara online.

Ws bTahapan seleksi rekrutmen Calon Staf (PCS 5) Otoritas Jasa Keuangan melalui Talent Scouting terdiri dari Seleksi Administrasi pada Desember 2020, Tes Psikometri, Tes Ke-OJK-an, dan Tes Bahasa Inggris pada Januari 2021, Tes Kesehatan pada Januari 2021 dan Wawancara User pada Februari s/d Maret 2021. Jadwal pelaksanaan tes pada setiap tahapan seleksi bersifat tentative dan dalam masing-masing tahapan seleksi berlaku sistem gugur.

 

Dokumen yang diunggah (upload) pada saat pendaftaran online terdiri dari Scan Surat Lamaran, Scan Curriculum Vitae/Riwayat Hidup, Scan pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Scan Ijazah S1 dan/atau S2, Scan Transkrip Nilai S1 dan/atau S2, Scan surat keputusan/dokumen keanggotaan organisasi di Perguruan Tinggi dan/atau sosial kemasyarakatan, Scan sertifikat Bahasa Inggris berskala internasional yang masih berlaku, seperti IELTS atau TOEFL iBT, Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan Scan dokumen lain yang mendukung (optional).

 

Dalam kegiatan perekrutan ini disampaikan bahwa OJK tidak memungut biaya apapun dalam proses seleksi penerimaan pegawai ini. OJK tidak bertanggung jawab terhadap pihak yang mengatasnamakan OJK dan menawarkan batuan dalam proses seleksi ini dengan meminta imbalan tertentu. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diproses dan keputusan pada proses rekrutmen ini bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu-gugat. (Humas)

                                                                                                         

PetaIkonikUSU