MEDAN-HUMAS USU : Kantor Urusan Internasional Universitas Sumatera Utara (KUI USU) menggelar Pemaparan dan Diskusi Mengenai Kebijakan Terhadap Peraturan Terbaru Kementerian Hukum dan HAM di Masa Pandemi Covid-19 (New Normal). Acara berlangsung secara daring melalui zoom meeting, Senin (9/11/2020). Wakil Rektor III USU Prof Drs Mahyuddin KM Nasution MIT Ph D, turut hadir membuka diskusi.

 

 Visa 3

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari acara Forum Komunikasi Keimigrasian yang digelar rutin oleh KUI USU bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan dan Kantor Imigrasi Kelas I Polonia. Hal ini sejalan pula dengan program KUI USU untuk pembaharuan peraturan serta pengawasan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan di Universitas Sumatera Utara.

 Visa 4

Dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan hadir Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Arief Setiawan, SE. Sementara dari Kantor Imigrasi Kelas I Polonia hadir Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Arauna Giovani, Kepala Subseksi Keimigrasian Budi Irawan, Amd, Im, SH dan Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Joenari Anthony Marpaung. Dari USU hadir Kepala KUI USU Dr Esther Nababan, Sekretaris KUI Dr Ing Pramio G Sembiring, para Wakil Dekan I, Kasub Kemahasiswaan, Kasubbag Akademik Fakultas di lingkungan USU dan staf terkait. Juga terlihat hadir perwakilan Konjen Malaysia, Direktorat Intelkim dan para mahasiswa asing USU.

 Visa 1

Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Rektor III USU mengharapkan agar diskusi yang digelar dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh mahasiswa asing yang ada di USU terkait peraturan keimigrasian di Indonesia yang harus mereka taati. “Dengan diadakannya diskusi ini semoga ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman atau misunderstanding antar pihak yang berkepentingan. Juga anak-anak kami para mahasiswa asing yang tengah menyelesaikan pendidikannya di USU dapat lebih tenang dan nyaman dalam melaksanakan kegiatan akademiknya,” kata Prof Mahyuddin.

Pada sesi pemaparan terungkap bahwa masalah izin tinggal mahasiswa asing merupakan persoalan yang seringkali tidak dipahami dengan benar, baik oleh para mahasiswa maupun pihak lain yang terlibat. Terlebih di masa pandemi di mana perpanjangan izin tinggal dari visa kunjungan tidak diberikan. Peraturan mengenai visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 26 Tahun 2020. (RJ)

PetaIkonikUSU