MEDAN – HUMAS USU : Kantor Urusan Internasional Universitas Sumatera Utara (KUI USU) menggelar Forum Komunikasi Keimigrasian secara daring melalui zoom meeting, Senin (2/11/2020). Kegiatan rutin ini dilakukan sebagai bagian kerjasama antara KUI USU dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan dan Kantor Imigrasi Kelas I Polonia.

HAM 1Dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan hadir Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas III D Dr M Saroha Manullang, SE, MM, yang juga sebagai narasumber diskusi. Sementara dari Kantor Imigrasi Kelas I Polonia hadir Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Arauna Giovani dan Kepala Subseksi Keimigrasian Budi Irawan, Amd, Im, SH. Dari USU hadir Kepala KUI USU Dr Esther Nababan, Sekretaris KUI Dr Ing Pramio G Sembiring, para Wakil Dekan I, Kasub Kemahasiswaan, Kasubbag Akademik Fakultas di lingkungan USU dan staf terkait. Juga terlihat hadir perwakilan Konjen Malaysia, Direktorat Intelkim dan para mahasiswa asing USU.

HAM 5Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sosialisasi Permenkum HAM No.26/2020 yang mengatur tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru kepada para mahasiswa asing yang tengah menyelesaikan pendidikan di Universitas Sumatera Utara. Ruang lingkup dari aturan ini antara lain filosofis Permenkum HAM No.26/2020, tentang alur masuk orang asing ke wilayah Indonesia, pengaturan visa dan persyaratan bagi orang asing di luar negeri, alur penerbitan visa domestik dan pemberian izin tinggal baru bagi orang asing yang stranded di wilayah Indonesia melalui penerbitan visa elektronik.

HAM 2Secara filosofis Permenkum HAM No.26/2020 merupakan kebijakan strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional di masa adaptasi kebiasaan baru. Peraturan ini membatasi orang asing masuk ke wilayah Indonesia yang dikecualikan untuk tujuan Bussiness Essential dan wajib memiliki penjamin (guarantor) di Indonesia. Permenkum HAM No.26/2020 ini menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival. Dalam pengurusan visa juga disarankan untuk mengutamakan aspek kesehatan baik dalam pengajuan visa, pemeriksaan di check in counter sebelum keberangkatan, maupun setelah ketibaan di Indonesia. Peraturan ini intinya adalah untuk memberikan perlindungan HAM dalam kaitannya dengan pemberian izin tinggal keimigrasian terhadap orang asing yang stranded di Indonesia. Pengaturan ini bersifat sementara sampai dengan pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi berwenang. (RJ)

PetaIkonikUSU