MEDAN-HUMAS USU: Kemendikbud akan menerapkan syarat yang bervariasi sesuai dengan passion yang dimiliki oleh dosen. Selama ini kita terpaku kepada jumlah publikasi pada jurnal nasional maupun internasional yang dilakukan, namun ke depannya kita akan menerima karya lain yang setara yang dinilai memiliki dampak dan kebaikan untuk masyarakat.

Kemendikbud USU fHal tersebut disampaikan Direktur Sumber Daya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dr Mohammad Sofwan Effendi, M Ed, saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) di Universitas Sumatera Utara. FGD mengangkat isu “Solusi Permasalahan Penilaian Angka Kredit dan Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional ke Lektor Kepala dan Guru Besar Tahun 2021”, digelar di Ruang Rapat Senat Akademik Gedung BPA USU, Jumat (19/3/2021) pukul 15.00 WIB.

 

Dalam kesempatan tersebut, Sofwan Effendi menjelaskan, bahwa pada dasarnya Kemendikbud senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan terus meningkatkan pelayanan usulan kenaikan jabatan yang diajukan melalui perguruan tinggi.

Kemendikbud USU b“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selalu berupaya meningkatkan pelayanan yang dilakukan termasuk dalam hal usualan kenaikan jabatan. Saat ini kami tengah berupaya agar proses usulan yang dilakukan dapat di tracking melalui layanan daring," katanya.

 

Lebih jauh, ia menyebutkan agar pengusul juga memperhatikan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal itu tentu akan meningkatkan kemungkinan usulan yang dilakukan diterima dan berhasil.

Kemendikbud USU c“Mohon agar persyaratan yang ditentukan agar dapat diperhatikan dalam pengusulan, terkadang ada yang mengusulkan dosen yang masa pensiunnya sudah sekitar 2 minggu lagi. Ini kan susah jadinya”, kata Sofwan.

 

Dalam pemaparannya, Sofwan Effendi menjelaskan pengusulan dilakukan maksimal 1 tahun sebelum dosen yang bersangkutan pensiun. Pihaknya tidak akan menerima usulan kenaikan pangkat jika masa pensiunnya kurang dari satu tahun lagi.

Kemendikbud USU a‘Semua usulan baik yang berasal dari PTNBH, PTN, maupun PTS harus dilakukan maksimal 1 tahun sebelum memasuki masa pensiun dosen. Terhitung sejak usulan tersebut diterima oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, bukan saat diterima oleh perguruan tinggi bersangkutan”, tambahnya.

 

Ia menyebutkan jika hal tersebut terjadi, sebaiknya dosen tersebut dibiarkan terlebih dahulu untuk memasuki masa pensiun. Setelahnya mengusulkan NIDK, lalu setelah NIDK diterima oleh dosen tersebut, usulan kenaikan pangkat dapat dilakukan kembali.

Kemendikbud USU gKementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga tengah menyusun persyaratan yang lebih bervariasi untuk usulan Lektor Kepala dan Guru Besar, di mana persyaratan akan disesuaikan dengan minat dan bakat yang dimiliki dosen yang bersangkutan.

 

Rektor USU, Dr Muryanto Amin, S Sos, M Si, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan Muhammad Sofwan Effendi untuk meluangkan waktu menjadi narasumber pada forum tersebut. Ia optimis melalui kegiatan tersebut, kendala yang dilalui dalam pengusulan kenaikan pangkat selama ini dapat diatasi.

Kemendikbud USU d“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Sofwan Effendi. Saya berharap penjelasan yang diberikan membantu kita dalam mengatasi kendala selama ini. Juga meningkatkan komunikasi antara USU dan Kemendikbud agar ke depannya segala hambatan yang muncul dapat segera teratasi”, jelas Rektor USU.

 

Rektor USU menyebutkan hingga saat ini di tahun 2021, ada 21 orang dosen yang diajukan kenaikan pangkat ke Lektor Kepala dan 7 orang dosen diajukan kenaikan pangkat ke Guru besar.

 

Turut hadir dalam kesempatan itu para Wakil Rektor, para Staf Ahli rektor, serta staf Biro Sumber Daya Manusia Universitas Sumatera Utara. (RR/RJ)

PetaIkonikUSU