MEDAN-HUMAS USU: Seiring perkembangan global saat ini, kebutuhan masyarakat akan keamanan dana pada Lembaga Jasa Keuangan, khususnya perbankan menjadi hal yang utama. Masyarakat secara luas sudah mempercayakan dana yang mereka miliki untuk dikelola maupun disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan. Hal ini dipahami sebagai kebutuhan akan keamanan dan kenyamanan penyimpanan dana oleh masyarakat.

OJK 2021 d“Hari ini seminar yang diadakan kerja sama antara OJK dengan Fakultas Hukum USU dan Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) merupakan salah satu bukti bahwa masalah-masalah hukum aktual berkenaan dengan OJK sebagai lembaga negara dengan fungsinya tersebut dapat mewujudkan visi dan misinya demi keamanan dana nasabah di Lembaga Jasa Keuangan, khususnya perbankan,” sebut Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin, S Sos, M Si. Hal itu disampaikannya saat memberikan kata sambutan pada kegiatan Webinar dengan tema Otoritas Jasa Keuangan dan Keamanan Dana Masyarakat dalam Pengelolaan oleh Lembaga Keuangan” pada Senin (15/3/2021).

 

Rektor USU menyebutkan, masyarakat seharusnya merasa aman dan nyaman saat menitipkan dana mereka pada Lembaga Jasa Keuangan. Dengan adanya kerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan USU, ia meyakini edukasi dan sosialisasi mengenai keamanan dana masyarakat dapat ditingkatkan sehingga masyarakat merasa terlindungi saat menyimpan asetnya pada Lembaga Jasa Keuangan.

 

 “Dengan melihat kehadiran narasumber akademisi, praktisi, dan pengamat perbankan hari ini tentunya seminar ini memberi kajian dan ulasan secara keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengembangan teori dan konsep hukum agar dapat digunakan dalam dunia praktis, baik bagi OJK maupun bagi Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat (nasabah) dapat terjamin,” tambahnya.

OJK 2021 b

Lebih lanjut ia juga berharap, agar kerja sama antara OJK dan USU yang sudah berlangsung sejak lama dapat terus dilakukan dan semakin ditingkatkan. Kerjasama ini memberikan dampak yang signifikan untuk USU dalam upaya menerapkan Kampus Merdeka-Merdeka Belajar.

 

“Harapan kami, OJK dapat terus menjalin kerja sama dengan USU dalam rangka mengembangkan keilmuan di sektor jasa keuangan, peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen. Kerja sama yang meliputi bidang penelitian, pengajaran hingga sosialisasi kepada civitas akademika dan masyarakat sehingga program OJK dapat tersampaikan pada mahasiswa dan sivitas akademika,” sebut Dr Muryanto Amin.

 

Dalam penutup sambutannya, ia berterima kasih kepada OJK yang telah mempercayakan USU sebagai mitra kerjanya. Selama ini OJK sudah sangat berperan dalam meningkatkan sumber daya manusia yang ada di USU.

OJK 2021 e“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang memilih USU sebagai mitra untuk bekerja sama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan lembaga asing bagi Universitas Sumatera Utara (USU). Akhir Tahun 2020 yang lalu OJK bekerja sama dengan USU dalam rangka pemenuhan Sumber Daya Manusia di lingkungannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan perekrutan calon staf melalui program Penelusuran Bakat (Talent Scouting), dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi dari perguruan tinggi di Indonesia, yang salah satunya adalah Universitas Sumatera Utara,” tutupnya.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Prof Wimboh Santoso, Ph D dalam sambutannya mengapresiasi pihak USU yang terus mendukung OJK dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Ia menyebutkan kontribusi OJK pada USU menjadi motivasi tersendiri untuk pihaknya agar terus meningkatkan kinerja.

OJK 2021 c“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada USU dan Fakultas Hukum secara spesifik pada hari ini yang mengangkat topik sektor keuangan dan tentunya acara pada hari ini merupakan salah satu bentuk kerja sama yang telah kita bangun antara USU dan OJK dalam rangka bagaimana kita memberikan kontribusi kepada USU agar bisa melaksanakan mandatnya dalam perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” sebutnya.

 

Ia juga melihat acara ini sebagai bentuk sosialiasi atas upaya yang dilakukan OJK selama ini untuk memberikan rasa kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat yang mempercayakan dana mereka pada Lembaga Jasa Keuangan. Edukasi masyarakat menjadi sasaran OJK agar masyarakat paham dan sadar pentingnya keamanan dana mereka.

OJK 2021 a“Kami juga tentunya mendapatkan manfaat dari kegiatan ini, untuk mengedukasi masyarakat dan sharing apa yang telah dilakukan OJK. Kami yakin dengan sinergi ini masyarakat akan paham dengan sektor jasa keuangan dan berbagai produk jasa keuangan. Kami menyambut baik apa yang diharapkan Pak Rektor untuk lebih banyak lagi tindak lanjut kerja sama yang bisa kita lakukan bersama-sama,” tambah Wimboh.

 

Kegiatan dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting, SH, M Hum, Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum USU Dr Agusmidah, SH, M Hum. selaku Ketua Panitia penyelenggara webinar, Dr H Maftuh Effendi, SH, MH, Dr Aad Rusyad Nurdin, SH, M Kn, sebagai narasumber dan Afrita, SH, M Hum, sebagai moderator. (RR)

PetaIkonikUSU