MEDAN-HUMAS USU : Masalah utama yang dihadapi dalam pelaksanaan birokrasi di Indonesia tidak berbeda jauh dengan yang terjadi di berbagai negara lain di dunia, yakni inefisiensi dan koruptif. Meskipun banyak pakar menguraikannya menjadi lebih banyak faktor, namun dua hal tersebut dipandang sebagai masalah yang paling penting dan mendasar untuk diselesaikan.

Hal tersebut dinyatakan secara tegas oleh Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Muryanto Amin, S Sos, M Si, dalam pemaparan materi yang disampaikannya sebagai salah seorang narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Senin (5/4/2021) siang. Acara bertajuk “Tercapainya Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Provinsi Sumatera Utara Bebas Maladministrasi” itu berlangsung di Ballroom Arya Duta Hotel Medan dan dibuka oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar, S Sos.

WhatsApp Image 2021 04 05 at 7.05.00 PM

Selain Dr Muryanto Amin, hadir dua pembicara lain yakni Lasro Marbun dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan Abyadi Siregar, S Sos selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Turut hadir memberikan kata sambutan di awal kegiatan Auditor Madya Tingkat III Polda Sumut Kombes Pol Bostang Panjaitan, mewakili Kapoldasu.

Lebih jauh Dr Muryanto memaparkan dalam materi yang mengusung judul yang sama dengan tema kegiatan, bahwa birokrasi saat diberikan kewenangan yang besar pasti akan potensial untuk inefisien dan punya kecenderungan koruptif.

WhatsApp Image 2021 04 05 at 7.05.01 PM

“Budaya koruptif ini memang sangat sulit diberantas, meskipun sudah banyak diberikan insentif, atau KPK sudah sangat terbuka dalam melakukan OTT dan pengawasan melekat, namun masih banyak kepala daerah yang tertangkap tangan. Ini sangat memprihatinkan kita semua memang. Namun kenyataan ini seolah membenarkan indikasi bahwa sebagus apapun, sepintar apapun, sebaik apapun seorang pejabat, namun bila sistem dan budayanya tidak mendukung, maka sikap koruptif tetap terjadi,” kata Dr Muryanto.

WhatsApp Image 2021 04 05 at 7.05.02 PM

Rektor USU juga mengatakan bahwa untuk mengatasi praktik koruptif dalam layanan birokrasi tidaklah mudah. Hal itu disebabkan tradisi turun-menurun yang dikembangkan dalam masyarakat telah menjadi kebiasaan dan dibenarkan secara adat-istiadat sehingga menjadi salah satu faktor penyebab budaya koruptif.

Untuk mengatasi kedua hal itu, lanjut Muryanto, maka perubahan birokrasi harus dilakukan dengan mengubah budaya lama seperti mempersulit layanan harus segera dikikis dan dihilangkan. “Segala urusan harus dipermudah. Kita juga harus menumbuhkan sikap agile dan responsif dalam memberikan pelayanan. Aturan yang sangat saklek yang selama ini kita terapkan melalui berbagai regulasi itu sesungguhnya menjerat diri kita sendiri. Kalau birokrasi sudah tidak lincah, berarti tidak bisa lagi menjadi penentu kesejahteraan publik,” tandas Muryanto.

WhatsApp Image 2021 04 05 at 7.05.08 PM

Ia mengklaim pernyataannya kemudian, bahwa manusia yang bisa bertahan dalam segala bentuk perubahan yang semakin cepat ini adalah mereka yang responsif, bukan mereka yang pintar. “Kita harus bisa menjadi inisiator, bukan hanya berpuas diri sebagai follower. Saat ini kita harus mengembangkan birokrasi entrepreneur, yang artinya birokrasi tersebut tidak kaku. Harus mampu berpikir out of the box dan menciptakan terobosan-terobosan baru,” kata Dr Mury, demikian ia akrab disapa.

Ditegaskannya, hal-hal tersebut saat ini juga tengah diterapkannya di lingkungan Universitas Sumatera Utara. “Perguruan tinggi di era sekarang harus terbuka, tidak bisa lagi tertutup dan eksklusif. Ini menyesuaikan dengan tuntutan kemajuan dan revolusi 4.0,” ujarnya.

 WhatsApp Image 2021 04 05 at 7.05.06 PM

Rektor USU tersebut tidak menampik, bahwa untuk melakukan reformasi birokrasi itu cukup sulit. Harus dipetakan seluruh permasalahan dan potensi yang ada, diidentifikasi satu-persatu, mulai dari penyusunan anggaran hingga penunjukkan orang. Standard pelayanan juga harus terpampang jelas. Adapun 8 lingkup area reformasi birokrasi yang harus dijalankan menurutnya adalah tentang organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, pengawasan, akuntabilitas, SDM aparatur, pelayanan publik dan pola pikir serta tata budaya aparatur.

WhatsApp Image 2021 04 05 at 7.05.10 PM

Sebelumnya, Lasro Marbun dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melalui materinya yang bertajuk “Efektivitas Pengawas Internal Pemerintah Daerah dalam Mencapai Penyelenggaraan Publik yang Bebas Maladministrasi” juga menuturkan bahwa ombudsman tidak bisa mengawasi seluruh pelayanan yang ada di Sumut. “Mustahil untuk meletakkan seluruh tanggung jawab itu kepada Ombudsman. Polisi saja tidak bisa sendirian. Pengaduan yang bisa dikelola juga harus dilihat secara subyektif dan obyektif, tempus dan locusnya. Indikatornya hanya dapat dilihat dari semakin tidak ada maladministrasi, semakin berbudayalah suatu negara tersebut,” kata Lasro.

WhatsApp Image 2021 04 05 at 7.05.03 PM

Lebih jauh ia mendetailkan bahwa peran inspektorat dalam pelayanan publik antara lain mencakup pembinaan, pengawasan, koordinasi pengawasan, fasilitasi pengawasan, koordinasi pencegahan korupsi, pelayanan dan penyelesaian dumas serta pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Sementara pada bagian akhir, narasumber Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar, S Sos, menjelaskan tentang tugas dan wewenang Ombudsman RI, sejarah pembentukan organisasi tersebut dan beberapa permasalahan terkait tindak lanjut laporan masyarakat atas kasus-kasus layanan birokrasi yang buruk. (RJ)

PetaIkonikUSU