MEDAN-USU: FISIP Universitas Sumatera Utara sebagai salah satu tim panitia Konferensi Regional Administrasi Publik se Sumatera 2015 menyelenggarakan Seminar Nasional Administrasi Publik di gedung Gelanggang Mahasiswa USU, pada Jumat (13/11/15). Seminar yang merupakan acara pembuka dalam rangkaian gelaran Konferensi Regional Administrasi Publik 2015 se Sumatera yang berlangsung selama 3 hari (13 s.d 15 Nopember 2015), dihadiri oleh para mahasiswa dari UMSU, UISU, Universitas Dharma Wangsa, Universitas HKBP Nommensen, Universitas Medan Area, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, dan daerah lain yakni Universitas Bengkulu, Universitas Al Muslim Bireuen Aceh, Universitas Riau, UIN SUSKA Riau, Universitas Malikussaleh, Universitas Negeri Padang, Universitas Islam Pekanbaru Riau, Universitas Bandar Lampung, dan Universitas Jambi.

Adm Publik 5Plt Gubsu yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, dalam sambutannya mengatakan, aktifitas kerjasama sudah ada sejak adanya peradaban manusia namun pada zaman sekarang ini bentuk kerjasama itu semakin menunjukkan kompleksifitas yang menyangkut hampir semua aspek kehidupan dan memerlukan sistem administrasi yang kompleks. Ada kecenderungan dalam masyarakat luas Indonesia bahwa administrasi dipersepsikan dalam pengertian yang sempit sebagai aktifitas kantor, urusan surat menyurat (tata usaha). Tetapi pada kajian ilmiah menunjukkan bahwa administrasi memiliki cakupan arti yang luas yaitu sebagai proses sebagai fungsi sebagai institusi dari tiap kegiatan kerjasama.

 

Demikian pula dalam menjalankan suatu negara dan pemerintahan tentu saja diperlukan suatu sistem administrasi yang sangat kompleks yang disebut dengan Administrasi Negara. Sejalan dengan perkembangannya istilah Negara berganti dengan publik yang bertujuan untuk pelayanan publik. Lokus administrasi publik mengutamakan kepentingan masyarakat. Melalui administrasi publik ini harapan Pemprovsu dapat bekerja secara efisien dan tanggap akan kebutuhan masyarakat. Untuk merealisasikan tujuan tersebut bidang kajian utama administrasi publik pada konteks pemerintahan lokal yaitu Pemprovsu terus melakukan perbaikan penataan pelaksanaan administrasi publik.

Adm Publik 3Sementara Pj Rektor USU Prof. Subhilhar saat sebelum membuka seminar nasional itu, dalam sambutannya, menghimbau agar para alumni Administrasi Publik punya komitmen yang kuat untuk mengembangkan Ilmu Administrasi Publik yang sebelumnya bernama Ilmu Administrasi Negara. Dijelaskan, Administrasi Negara konteksnya mengenai negara, pemerintahan, dan birokrasi negara, kalau adminsitarsi publik tidak hanya berbicara tentang Negara tetapi juga tentang pemerintahan yang berkaitan dengan masyarakat. Dikatakan, tema yang diangkat kali ini yang menurutnya terlalu tinggi sangat baik dibahas dan didiskusikan berkaitan dengan kondisi pemerintahan di Sumut saat ini. “Bahasan tentang Bad Local Government menjadi lebih menarik dibanding Good Local Government karena kenyataannya begitu, sehingga saat kita bicara tentang kenyataan saat ini bahwa bad local government itu adalah sesuatu yang jamak terjadi di republik ini,” tutur Prof. Subhilhar.

 

Diharapkannya, seminar ini menghasilkan sesuatu yang berharga bagi perkembangan ilmu administrasi publik dan juga punya kontribusi yang lebih baik kepada praktek- praktek penyelenggaraan Negara dan publik di Indonesia. Tak lupa, beliau juga mengapresiasi panitia yang bekerja keras demi seminar nasional tersebut. “Mudah-mudahan ini menjadi tonggak sejarah bagi persatuan kita semua di FISIP USU, dan saya himbau bagi para mahasiswa Ilmu Administrasi Publik agar tidak merasa bahwa kita ketinggalan dengan berbagai ilmu yang lain walaupun sebagai ilmu sosial ilmu administrasi publik jauh lebih berkembang dibanding ilmu sosial lainnya,” pungkas Pj Rektor.

Adm Publik 4Prof. Wahyudi Kumorotomo dari UGM yang menjadi keynote speaker pertama seminar itu mengatakan, bicara tentang pertanggungjawaban atau akuntabilitas ada beberapa persoalan besar di Indonesia terutama tentang pola pikirnya. “Karena kita sudah berdemokrasi sejak 1998 tetapi kita belum bisa merubah pola pikir yang sama seperti era sebelum reformasi itu,” ucap Prof. Wahyudi. Beberapa praktek akuntabilitas yakni akuntabilitas kebijakan, akuntabilitas program, dan akuntabilitas yang menyangkut proses, semangat untuk mewujudkan akuntabilitas masih kurang. Saat ini seluruh mata masyarakat Indonesia tertuju ke Sumut karena fenomena bad local government yang terjadi di Sumut itu merupakan cerminan yang juga terjadi diseluruh Indonesia. Para mahasiswa yang menggantikan generasi sebelumnya kalau tidak hati-hati maka akan mengulang kesalahan yang sama. “Saya banyak mendengar kisah tentang mahasiswa yang saat menjadi mahasiswa sangat idealis tapi begitu masuk ke lingkaran kekuasaan, pemerintahan, maka semua yang idealis itu luntur, menjadi orang yang pragmatis, bahkan melakukan korupsi yang lebih ganas dari yang sebelumnya,” ujar Wahyudi.

 

Salah satu ilmu di Administrasi Negara yang strategis dalam menciptakan good local government yaitu perlu memperkuat akuntabilitas anggaran. Politik anggaran merupakan salahsatu sumber yang menjadi masalah di republik ini tapi tidak banyak mahasiswa Ilmu Administrasi Negara yang mau menekuninya dan mau menghayati persoalam yang sesungguhnya. “Padahal dari situlah terjadinya bad local government sekarang ini,” ucap Prof. Wahyudi. Sistem pertanggungjawaban kita menurut PP no 23 thn 2007 sebenarnya sudah memungkinkan seseorang untuk ditanya oleh rakyat. Pertama, Bupati wajib menyusun LPPJ laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah (laporan akuntabilitas keatas), kesamping (DPRD), tapi yang terjadi di Indonesia dan di Sumut soal akuntabilitas betul-betul jadi persoalan.

Adm Publik 1Kewenangan yang tidak dikelola dengan baik akan berakibat buruk yang bukan saja melibatkan eksekutif tapi juga legislatif, penegak hukum, dan politisi, dan sudah saling kait berkait. Untuk di Pemerintahan, ketika menggunakan anggaran itu selalu bukan untuk kepentingan masyarakat tapi dipakai untuk kepentingan pribadi. “Kalau gubernur mau menggunakan anggaran maka anggaran itu adalah anggaran publik bukan anggaran gubernur, karena sumber dana itu berasal dari dana yang ditarik dari rakyat,” ucap Kumoro. Dari sisi penyerapan anggaran ternyata Indonesia adalah Negara yang paling parah dalam mengelola anggaran dibanding negara tetangga, karena anggaran itu terserap pada bulan-bulan akhir tahun yakni Oktober Nopember dan Desember. “Bahkan di Desember anggaran terserap 20%, sehingga tidak mungkin melaksanakan proyek secara cermat karena itu musim penghujan,” ujar Kumoro.

 

Banyak dari unsur pemerintahan kita terutama didaerah dan bahkan masyarakat itu sendiri tidak berpikir untuk mengelola anggaran secara efektif, efisien, dan rasional. Bagi anggota dewan, anggaran akan digunakan untuk pribadi agar dipilih lagi. Bagi Kepala Daerah, anggaran akan digunakan untuk menjabat diperiode berikutnya. Bagi SKPD juga tidak selalu rasional, karena prinsipnya bagaimana anggaran di SKPD bersangkutan itu aman tidak berkurang dibanding tahun lalu, bagi pimpro yang penting pertanggungjawabannnya beres bahkan bisa untung. Bagi rakyat, layanan publik itu maunya gratis, murah, tanpa biaya, padahal itu tidak rasional juga. Komposisi belanja daerah secara nasional juga tidak rasional karena kegiatannya banyak untuk kegiatan rutin menjalankan administrasi pemerintahan sehari-hari.

 

Di luar negeri bila ada seorang anggota dewan atau tokoh masyarakat, atau tokoh pemerintahan yang ketahuan korupsi perasaanya akan sangat malu dan tidak akan bisa senyum, dia diborgol dalam keadaan pakai jas, namun di Indonesia justru yang terjadi adalah sebaliknya banyak masyarakat yang toleran terhadap kasus korupsi dan koruptor, bahkan mengidolakan tokoh korupsi tersebut.

Adm Publik 2Sementara Ranu Miharja, SH, MHum, dari KPK (Bagian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat), yang menjadi keynote speaker kedua menyebutkan, bahwa Indonesia adalah Negara yang sangat besar dan kaya, namun hasil kekayaan Negara itu dikorupsi oleh semua pihak di republik ini. “Kita sangat prihatin dengan kondisi terkini dinegara ini, dan saya usulkan pendidikan tentang korupsi ini masuk di kurikulum sekolah termasuk di perguruan tinggi,” ujar Ranu.

 

Ranu mengklasifikasi korupsi menjadi 8 bentuk, yakni, korupsi yang merugikan keuangan Negara yang artinya Negara dirugikan, ada perbuatan melawan hukum dan melanggar kewenangan, dan ada orang atau pihak lain yang diuntungkan;

 

Terjadinya praktik suap menyuap disegala sisi dimana-mana, yang dilakukan semua unsur seperti masyarakat, penegak hukum, legislatif, yudikatif; praktik gratifikasi yang sering tersamar hingga tidak disadari bahwa itu adalah perbuatan yang tidak dibolehkan; penggelapan dalam jabatan; praktik pemerasan agar tercapainya tujuan pribadi; melakukan perbuatan curang dalam berbagai aksi dan kegiatan, yang biasanya terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, kongkalikong antara pengusaha dan panitia pengadaan; terjadinya konflik kepentingan; dan tindak pidana lain yang ternyata berkaitan dengan tindak pidana korupsi, seperti seseorang yang memberikan keterangan tidak sebenarnya dalam persidangan.

 

Disebutkannya, KPK tidak memonopoli dalam penanganan perkara tapi sebagai trigger mechanism, sebagai alat pemicu untuk membongkar kasus-korupsi yang tentunya KPK tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada bantuan masyarakat.

 

Beberapa kasus lain yang juga bisa masuk dalam kategori tersebut antara lain, kepala daerah yang intervensi dalam proyek pengadaan. “Sehingga belum apa-apa kepala daerah itu sudah minta sesuatu, meminta uang jasa dalam proyek, dan bentuk lain,” kata Ranu. Contoh lain, lanjutnya, proses tukar guling (ruislag), intervensi dalam proses pengadaan, kelompoknya atau keluarganya yang menerima atau memberikan suap.

PetaIkonikUSU