Medan-USU: Universitas Sumatera Utara melalui Biro Kemahasiswaan dan Kealumnian (BKK) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumtera Utara, Senin (22/6) melaksanakan seminar tentang bahaya dari penyalahgunaan Narkoba. Acara bertajuk “Seminar dan Fasilitas dalam rangka pemberdayaan lingkungan pekerja bebas Narkoba” dilaksanakan di gedung PUSDIKLAT LPPM USU.

 

Hadir dalam acara ini, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Magdalena Sitorus, S.Si, Kepala Biro Kemahsiswaan dan Kealumnian (BKK) USU Dra. Hindun Pasaribu dan 76 orang security USU yang menjadi peserta seminar. Acara seminar terdiri dari dua agenda acara, yaitu ; 1. Pemaparan materi seminar tentang penyalahgunaan Narkoba dan 2. Pengambilan sample urine dari setiap peserta seminar. Tidak hanya sampai pada tanggal 22 saja, acara seminar juga akan dilaksanakan kembali pada Jumat (26/6). Acara seminar ini rencananya akan diakhiri dengan upacara di lapangan LPPM USU, sekaligus meresmikan security USU sebagai SATGAS BNN untuk Universitas Sumatera Utara.

BNN Sumut 1Menurut seorang panita acara mengenai tindak lanjut dari pengambilan urine oleh Tim BNN kepada Security USU, bila ada petugas security yang dinyatakan positif terindikasi narkoba, maka nantinya akan di berikan tindak lanjut berupa rehabilitasi secara rawat jalan, sehingga tidak mengganggu tugas rutin. Setelah direhabilitasi, selanjutya akan dievaluasi kembali, sehingga nantinya dapat dipastikan setiap petugas security benar-benar bersih dari narkoba. Semua dana rehabilitasi nantinya juga akan ditanggung oleh BNN Provinsi Sumaterea Utara.

 

Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

BNN Sumut 2Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua undang-undang, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

 

BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.(humas)

PetaIkonikUSU