Medan-USU: Untuk peningkatan kepatuhan dan perbaikan administrasi perpajakan bendaharawan di Universitas Sumatera Utara (USU) Tax Centre USU bekerjasama dengan Biro Keuangan USU mengadakan sosialisasi e-SPT PPh21 untuk para Bendaharawan dan Juru Bayar USU. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang IMT GT Biro Rektor USU 22 -23 Juni 2015 diisi dengan sosialisasi PER-14/PJ/2013 tentang tentang bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 kepada para Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP),dan Juru Bayar di lingkungan Universitas Sumatera Utara.


Acara dibuka Pj.Rektor USU Prof.Subhilhar,MA.Ph.D didampingi Kepala Biro Keuangan USU Ridwan Saleh,SH,CN dan Kepala Tax Centre USU Hatta Ridho,S.Sos,MSP.Dalam sambutannya Pj.Rektor USU berharap agar para bendaharawan di lingkungan USU benar-benar dapat memahami tugas dan kewajiban di bidang perpajakan yang melekat pada tugas pokok dan fungsi bendaharawan dalam mengelola keuangan yang bersumber dari APBN terutama dalam pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh dosen dan pegawai yang berstatus PNS di USU serta dosen luar biasa yang mengajar di USU.Pj.Rektor USU juga berharap agar para bendaharawan dapat secara intens berkonsultasi dengan Tax Centre USU jika kesulitan dalam menghitung pajak dan mempergunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21.


Kepala Biro Keuangan USU Ridwan Saleh,SH.CN berharap agar para bendaharawan di lingkungan USU untuk secara serius membenahi administrasi pelaporan pajak yang dilakukan Bendaharawan USU mengingat pemungutan,pemotongan dan pelaporan pajak merupakan tugas yang melekat pada para bendaharawan.Dengan dibenahinya administrasi pelaporan pajak maka Bendahara USU akan terhindar dari sanksi perpajakan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.


Kepala Tax Centre USU Hatta Ridho,S.Sos,MSP menyatakan, USU merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I yang membawahi Medan,Deli Serdang,Binjai dan Langkat.Untuk pembayaran pajak USU tidak bermasalah karena selalu tepat waktu tetapi untuk pelaporan masih bermasalah khususnya untuk bendaharawan karena belum sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundag – undangan yang berlaku.

 


Sekretaris Tax Centre USU Indra Efendi Rangkuti,S.Sos menyatakan seiring berlakunya PER-14/PJ/2013 tentang tentang bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 maka sejak 2014 USU wajib menyampaikan laporan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk e-SPT karena bukti potong PPh Pasal 21 yang dikeluarkan oleh para bendaharawan setiap bulannya di atas 20 bukti potong dan tidak diperkenankan lagi menggunakan SPT Manual.Untuk itu diharapkan para bendaharawan dapat menggunakan aplikasi e-SPT PPh pasal 21 yang akan diisi oelh masing – masing bendahara.Disamping itu data yang wajib diisi dalam e-SPT bukan hanya NPWP dari dosen mapun pegawai tetapi juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari masing – masing dosen maupun pegawai.


Tampil sebagai instruktur dalam kegiatan ini, staf Tax Centre USU Fitri Aprilia,S.Sos dan Firman Logos Tarigan,A.Md dibantu oleh 3 mahasiswa binaan Tax Centre USU.Mereka memaparkan secara detail tentang pedoman penggunaan aplikasi e-SPT kepada para bendaharawan setelah terlebih dahulu menginstal aplikasi ke laptop yang dibawa oleh masing – masing bendaharawan.Para bendaharawan begitu antusias mengikuti pelatihan dengan banyaknya pertanyaan yang muncul dalam sesi tanya jawab.


Usai kegiatan, Kepala Tax Centre USU Hatta Ridhomenyatakan, jika para bendaharawan masih menemukan kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi e-SPT untuk bendaharawan dapat berkonsultasi ke Tax Centre USU di Gedung Lembaga Penelitian USU pada setiap jam kerja.
Kepala Biro Keuangan USU Ridwan Saleh,SH,CN berharap agar para peserta pelatihan dapat segera mengisi aplikasi e-SPT mengingat untuk pemungutan PPh Pasal 21 bulan Juni 2015 harus sudah dilaporkan paling lambat Juli 2015 sehingga USU terhindar dari sanksi perpajakan yang berlaku.(humas)

PetaIkonikUSU