Medan-USU: Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara Prof. Zulkifli Nasution membuka secara resmi Pelatihan Operator Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT)/Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) yang berlangsung di ruang IMTGT gedung Biro Pusat Administrasi lantai 2 Kampus USU Medan pada Kamis (23/10). Dalam sambutannya pada pembukaan even tersebut Prof. Zulkifli mengatakan bahwa kesuksesan akreditasi yang terkait dengan sistem informasi dan data akademik universitas sangat ditentukan oleh kinerja para operator. Oleh karena itu Pelatihan Operator PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi)/EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) yang dilaksanakan ini menjadi begitu penting mengingat pekerjaan yang akan dilakukan nanti akan menentukan sejauh mana Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang terintegrasi secara nasional dapat dilakukan dengan baik.

PDPT 1Dijelaskannya lagi bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada pasal 56 Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa “Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional”. Berfungsi sebagai sumber informasi bagi; (1) Lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; (2) Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan (3) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelolaoleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian.

PDPT 2Menurut Prof. Zulkifli lagi, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian. Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya. Setiap Perguruan Tinggi wajib melaporkan proses belajar mengajar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak akhir semester kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang perguruan tinggi oleh Pemerintah, dimaksudkan untuk memenuhi Pasal 50 UU Sisdiknas yang mengatur bahwa pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Pemerintah (Mendikbud). Dengan demikian, PDPT dilakukan atas dasar tugas dan wewenang Pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sehingga akan berdampak pada sistem pendataan di Dikti yang semakin berkembang yang perlu diikuti perkembangannya. Apabila kita terlambat akan berdampak pula pada akreditasi dan sertifikasi dosen.

PDPT 3Dalam kesempatan tersebut Prof. Zulkifli mengingatkan kepada seluruh peserta Pelatihan bahwa Dikti saat ini juga tidak menerima toleransi keterlambatan. Sebelumnya Dikti membolehkan pelaporan mencapai 90% tapi sekarang harus 100%. Oleh karena itu, diminta atensi dan kerjasamanya untuk bisa menyelesaikan Laporan PDPT ini selambatnya tanggal 29 Oktober 2014 yang diserahkan ke Biro Akdemik. (bs/Humas)

PetaIkonikUSU