Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH-USU) menggelar diskusi kelompok (focus group discussion-FGD) "Amandemen Komprehensif UUD 1945" di aula Fakultas Hukum di Kampus Padang Bulan, Kamis (19/3). Diskusi ini merupakan hasil kerjasama dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI asal Sumut. Diskusi ini dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara diwakili Karo Hukum Setprovsu, Ferdi Nainggolan, dihadiri antara lain Kapoldasu, Brigjend Pol. Drs. Badrodin Haiti, anggota DPD RI asal Sumut Lundu Panjaitan dan Pembantu Dekan I FH-USU, Prof. Suhaidi. Narasumber diskusi, Dr. Saldi Isra (Universitas Andalas Padang) dan Dr. Faisal Akbar (FH-USU dan Ketua Ombudsman Sumut) menyatakan UUD 1945 memang perlu diamandemen.

 

Saldi Isra menyebutkan dalam rancangan amandemen UUD 1945 secara komprehensif itu ada beberapa isu utama yg dipertahankan dengan memberikan penajaman konsep-konsepnya. Isu-isu tersebut ialah sistem presidensial dengan memberikan peluang munculnya calon presiden independen; pembedaan secara lebih jelas antara eksekutif pusat dan daerah; pemisahan TNI dan Polri dalam bidang pertahanan dan keamanan; dan bidang ekonomi seperti diatur dalam pasal 33 UUD 1945. Sementara Faisal Akbar lebih menyoroti urgensi pencantuman komisi-komisi di dalam rencana perubahan konstitusi. "Misalnya pencantuman komisi pers. Apakah ini nantinya tidak justru berpeluang mengurangi kebebasan pers itu sendiri?" ungkap Faisal Akbar. Dalam kesempatan itu, Kapoldasu Brigjend Pol. Drs. Badrodin Haiti juga menyampaikan pandangannya tentang bidang pertahanan dan keamanan. Menurutnya, dibutuhkan penafsiran yang tegas dan jelas terkait aspek ini, seperti wewenang tugas TNI dan Polri, termasuk didalam ketentuan yang mengaturnya kelak, seperti undang-undang (UU). Sebagai contoh adalah defenisi "ancaman militer". Menurutnya, defenisi atas frasa ini harus jelas agar tidak menimbulkan kerancuan.

 

Demikian juga dengan doktrin sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang dalam pandangannya memerlukan pengkajian mendalam, misalnya apakah masih valid dengan kondisi saat ini dan prospeknya di masa depan seiring dengan terjadinya perubahan situasi dan kondisi termasuk dalam tatanan global. (Analisa,Senin 23 Maret 2009)

PetaIkonikUSU