Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan menyelenggarakan program pemberian penghargaan kekayaan intelektual. Kegiatan yang baru diselenggarakan pertama kali ini ditujukan bagi dosen, peneliti, dan masyarakat yang menghasilkan kekayaan intelektual luar biasa. Kepada 50 pemenang terpilih akan diberikan penghargaan berupa piagam dan uang tunai sebanyak Rp.250.000.000,00. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, bapak Fasli Jalal mengungkapkan, masih rendahnya produktivitas para peneliti. Dia menyebutkan, kemampuan ilmuwan di Indonesia memberikan kontribusi terhadap jurnal internasional sebanyak 0,8 artikel per satu juta penduduk. Sementara, kata dia, negara - negara lain lagi sudah menunjukkan angka yang berlipat - lipat dibandingkan dengan Indonesia. "Penelitian bukan untuk penelitian saja, tetapi penelitian itu harus menjawab permasalahan - permasalahan yang riil yang ada di masyarakat. Bukan hanya untuk publikasi internasional saja," katanya saat memberikan keterangan pers di Gerai Informasi dan Media, Depdiknas, Senin (14/04/2009) .

 

Hadir pada acara Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Dikti Depdiknas, bapak Suryo Hapsoro Tri Utomo; Asisten Deputi Urusan Pengembangan Sistem Legislasi Iptek Deputi Bidang Pengembangan SIPTEKNAS, bapak Sadjuga; Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Departemen Pertanian, ibu Hindarwati; Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Usaha Perdagangan Departemen Perdagangan, bapak Tri Mardjoko; dan Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Paten II Direktorat Paten Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Ham, bapak Said Nafik.

 

Bapak Fasli mengatakan, penelitian dilakukan untuk menghasilkan kekayaan intelektual yang asli dan diakui. Selanjutnya, kata dia, hasil penelitian digunakan untuk mendukung dunia usaha menghasilkan produk baru atau memperkaya produk lama. Selain itu, kata dia, untuk membuat usaha - usaha masyarakat lebih produktif dibandingkan dengan sebelum menggunakan hasil penelitian tersebut. "Apalagi kalau hasil penelitian itu juga diperbantukan untuk menjawab hal - hal yang dihadapi oleh pemerintah daerah baik kabupaten, kota, maupun provinsi," katanya.

 

Penghargaan akan diberikan berdasarkan klaster kekayaan industri, khususnya paten dan perlindungan varietas tanaman dan hak cipta meliputi klaster ilmu pengetahuan dan klaster industri kreatif. Klaster kekayaan industri terbagi dalam 14 subklaster, klaster ilmu pengetahuan terbagi dalam 26 subklaster, dan klaster industri kreatif terbagi dalam sepuluh subklaster.

 

Bapak Fasli menyebutkan, klaster kekayaan industri meliputi diantaranya sub kluster pangan, energi, air, obat, kesehatan, lingkungan, material baru, teknologi informasi dan komunikasi, dan varieta. Untuk klaster ilmu pengetahuan, lanjut dia, meliputi diantaranya subklaster kedokteran, kedokteran gigi, kesehatan masyarakat atau keolahragaan, matematika atau statistika, fisika atau astronomi, sedangkan klaster industri kreatif meliputi diantaranya subklaster periklanan, arsitektur, desain, fesyen, film, video, dan fotografi, serta permainan interaktif.

 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman www.anugerahkekayaanintelektual.com atau melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Ditjen Dikti, Depdiknas Jl.Pintu Satu Senayan telepon 021-57946043, faksimili 021-5731846. Pendaftaran dilakukan sampai tanggal 22 Mei 2009.

 

Asisten Deputi Urusan Pengembangan Sistem Legislasi Iptek Deputi Bidang Pengembangan SIPTEKNAS, Bapak Sadjuga mengatakan, kegiatan penghargaan ini merupakan suatu upaya untuk memperkuat sistem inovasi nasional. Menurut dia, dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, yang saat ini memasuki ekonomi kreatif, kekayaan intelektual menjadi sangat penting.

 

Bapak Sadjuga menambahkan, penghargaan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional adalah yang memiliki peringkat indeks sitasi tinggi. "Jadi misalnya sekedar diterbitkan, tetapi tidak diacu orang lain berarti kontribusi terhadap ilmu pengetahuan dianggap kurang luar biasa," katanya.

 

Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Paten II Direktorat Paten Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Ham, Bapak Said Nafik membacakan sambutan tertulis Dirjen HAKI mengatakan, pemberian penghargaan bagi penghasil kekayaan intelektual luar biasa ini diharapkan dapat memotivasi para dosen, peneliti, dan masyarakat umum untuk berkarya, sehingga tumbuh budaya inovatif dan inventif.

 

"Dengan tumbuh budaya inovatif dan inventif kita berharap dan bercita - cita akan menjadi bangsa yang makmur, bermartabat, serta diperhitungkan bangsa - bangsa lain. Tidak lagi menjadi kuli bangsa - bangsa diantara bangsa - bangsa. Tidak lagi menjadi bangsa pencari upah belaka dan juga tidak lagi sebagai bangsa pemakan upah diantara bangsa - bangsa, " katanya.(Jakarta, Senin,13 April 2009.Sumber Pers Depdiknas)

PetaIkonikUSU