Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H, MSc(CTM), Sp.A(K) mengukuhkan dua guru besar tetap pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Prof. Dr. Syafruddin Ilyas, M.Biomed dan dari Fakultas Hukum Prof. Dr. Sunarmi, SH, M.Hum, di Gelanggang Mahasiswa USU, Sabtu (5/6).

 

Rektor menyebutkan, kedua guru besar tersebut diterima sebagai anggota tetap dewan guru besar USU yang sangat diharapkan pemikiran-pemikirannya. “Kami mengharapkan pemikiran-pemikiran saudara untuk pengembangan USU di masa mendatang,” kata Prof. Syahril Pasaribu seraya mengucapkan selamat kepada kedua guru besar tersebut.

 

Prof. Dr. Drs. Syafruddin Ilyas, M.Biomed yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap dalam Bidang Genetika Molekuler Reproduksi pada Fakultas MIPA menyampaikan pidato pengukuhannya berjudul "Upaya Pengembangan Tanaman Obat Asal Sumatera Utara Melalui Riset Biomedis".

 

Dia menyebutkan, Indonesia merupakan salah satu negara mega diversity untuk tumbuhan obat di dunia. Wilayah hutan tropika Indonesia memiliki keanekaragaman hayati tertinggi ke dua di dunia setelah Brazilia. Dari 40.000 jenis flora yang ada di dunia sebanyak 30.000 jenis dijumpai di Indonesia dan 940 jenis di antaranya diketahui berkhasiat sebagai obat yang telah digunakan dalam pengobatan tradisional secara turun temurun.

 

Tanaman obat di Sumut sangat banyak diantaranya yang digunakan oleh masyarakat di Desa Bukit Lawang, seperti Daun Kupukupu untuk batuk dan disentri, Pulai untuk malaria, demam dan mencret, Cerpus untuk demam, Belimbing untuk darah tinggi dan penurun panas, Pulutan untuk cacar air, Setekap untuk mengatasi akibat gigitan ular, Seribu Duri untuk obat panas dalam, Sembung untuk sakit perut, koreng pada orang melahirkan dan lain sebagainya.

 

Sementara itu, Prof. Dr. Sunarmi, SH, M.Hum dikukuhkan sebagai guru besar tetap dalam bidang Ilmu Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum dengan pidato pengukuhan berjudul ‘"Pentingnya Pengaturan Reorganisasi Perusahaan Dalam Rangka Penyempurnaan Hukum Kepailitan di Indonesia".

 

Dia menyebutkan, krisis moneter yang terjadi pada 2008 sesungguhnya merupakan siklus berulang yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya yaitu pada periode 1922, 1929 sampai 1931, tahun 1997 dan tahun 2008.

 

Krisis moneter yang terjadi di Indonesia berpengaruh terhadap kepailitan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang selanjutnya berpengaruh terhadap pengaturan di bidang hukum kepailitan. “Dalam penyempurnaan hukum kepailitan sangat diperlukan kajian sejarah hukum,” ujarnya.

 

Prof. Sunarmi menyebutkan, dari beberapa kali krisis yang dihadapi Indonesia berpengaruh terhadap perkembangan hukum kepailitan. Perubahan hukum yang besar akan mengikuti dan bergantung pada perubahan sosial. Reorganisasi dalam hukum kepailitan sangat penting dilakukan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan. Reorganisasi akan menguntungkan bagi masyarakat Indonesia, karena kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan, yang akan menurunkan pengangguran. Perekonomian Indonesia berkembang dan meningkatkan taraf hidup serta menurunkan kemiskinan. (waspadamedan)

PetaIkonikUSU