Prof. Dr. Ir. Darmayanti Lubis selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat yang juga dosen Fakultas Teknik USU memberikan sosialisasi Ketetapan MPR kepada masyarakat kampus USU pada Jum'at (12/10) di Gedung Pusat Administrasi USU.

 

Prof. Darmayanti didampingi Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum. dari Fakultas Hukum selaku nara sumber yang mendampingi Prof. Darmayanti memberikan pemaparan mengenai hukum tata negara kita, hubungan antara lembaga-lembaga negara serta kaitannya dengan Undang-undang Dasar dan GBHN.

 

Prof. Darmayanti menyebutkan DPD merupakan anggota parlemen yang dipilih langsung dan mewakili daerah dan bukan Parpol. Dengan demikian DPD bisa menyuarakan aspirasi masyarakat daerah. Misi DPD antara lain; Memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan; Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah; Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukan usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah; Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemilik kepentingan utama di daerah dan di pusat.

 

Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat dapat secara langsung memberikan aspirasinya kepada anggota DPD daerahnya untuk selanjutnya akan di tindaklanjuti. (vie)

PetaIkonikUSU