Jelang Dies Natalis ke 57, Fakultas Hukum (FH) USU mengadakan Seminar Dialog Interaktif Deponeering Kasus Bibit-Chandra bersama Bonaran Situmeang di Gedung Peradilan Semu FH, Sabtu (11/12). Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Prof. Dr. Budiman Ginting, S.H. M.Hum mengatakan seminar ini tidak hanya dalam rangka Dies Natalis tapi juga menjalin silaturrahmi dengan alumni FH yang telah malang melintang di kancah nasional khususnya di bidang hukum dan peradilan.

 

Dalam penyampaiannya Bonaran Situmeang, Alumni FH USU angkatan 1987 menjabarkan kronologis dugaan kasus suap kliennya Anggodo Wijoyo yang juga melibatkan petinggi KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M hamzah. Bonaran mengatakan ia akan menuntut putusan deponeering oleh Jaksa Agung. “Memang deponeering sebuah kasus adalah hak jaksa agung, tapi ini terkesan menutupi kebohongan besar kepada rakyat,” ucapnya.

 

Bonaran menekankan mahasiswa harus menggunakan insting yang tajam guna menganalisi kasus ini. “Kasus Bibit-Chandra sangat kompleks dan berbelit-belit, jadi membutuhkan analisis dari akademisi untuk menengahinya,” tambahnya.

 

Seminar ini juga mengundang mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Islam Sumatera Utara, Unversitas Panca Budi, Universitas Sisingamangaraja, Universitas Cut Nyak Dien, Universitas HKBP Nomensen dan mahasiswa USU sebagai tuan rumah. (vie/su)

PetaIkonikUSU