Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI Dr. Marwan Effendi berkesempatan memberikan kuliah umum di gedung Pengadilan Semu Fakultas Hukum USU, Kamis (20/1) dengan tema “Penanggulangan Korupsi Secara Integral dan Sistemik”.

 

Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa persoalan tindak pidana korupsi di Indonesia pada saat ini menjadi pembicaraan dan menyita perhatian masyarakat luas, bahkan menjadi komoditas politik bagi sebagian politikus karena digunakan sebagai senjata untuk menyerang lawan politiknya. Pembicaraan tentang korupsi terus meningkat, terlebih dengan terungkapnya kasus Bank Century, diikuti dengan kasus Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak, yang tidak saja melibatkan penyidik Polri, jaksa, dan hakim bahkan meluas ke pihak-pihak lain seperti sipir lembaga pemasyarakatan dan pihak imigrasi yang juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

 

Sebenarnya sebagian masyarakat berpendapat bahwa kalau penegakan hukum itu serius dilaksanakan akan sangat mempengaruhi indeks persepsi tentang korupsi di Indonesia, lanjutnya lagi. Hal itu ternyata dapat dibenarkan karena Masyarakat Transparency International (MTI) pada tahun 2010 tetap memberikan penilaian skor 2,8 untuk Indonesia. Sehingga dengan peringkat tersebut Indonesia masih berada diatas angka 100 dari 178 negara Asean lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina.

 

Menurut Marwan Effendi, berbagai langkah sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah baik melalui kebijakan penindakan (represif) seperti pidana maupun pencegahan (represif) di dalam penanggulangan korupsi. Pertimbangan menggunakan tindakan tersebut karena dipandang kebijakan ini dapat lebih efektif memberikan daya tangkal dan efek jera terhadap praktik atau perilaku korupsi.

 

Berdasarkan data Sunproglapnil Pidsus Kejaksaan Agung, data perkara korupsi di Indonesia yang ditangani Polri, Kejaksaan dan KPK sampai pada tahap penyidikan periode tahun 2004-2010 ada sebanyak 9.308 kasus. Jumlah itu masing-masing 1.580 di Polri dan 1.200 diantaranya sampai pada tahap penuntutan, di kejaksaan yang sampai pada tahap penyidikan 7.547 kasus, 6.239 diantaranya sampai pada tahap penuntutan serta 181 kasus di KPK dan dari jumlah itu sebanyak 165 diantaranya masuk pada tahap penuntutan, kata Marwan Effendi menutup kuliah umumnya.

PetaIkonikUSU